
ALMA Nilai Dugaan Pengusiran Nenek di Surabaya Langgar Konstitusi dan HAM
Asosiasi Lawyer Muda Madura (Asosiasi Lawyer Muda Madura) menilai dugaan pengusiran dan pembongkaran rumah seorang nenek lanjut usia di Surabaya sebagai tindakan yang melanggar konstitusi serta hak asasi manusia. Peristiwa yang diduga dilakukan oleh oknum organisasi masyarakat MADAS tersebut dinilai mencerminkan praktik main hakim sendiri yang tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum.
Dalam pernyataan resminya yang disampaikan di Jakarta, Selasa (24/12/2025), Ketua Umum ALMA, M. Ali Murtadho, menegaskan bahwa Indonesia secara tegas menganut prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Prinsip tersebut mewajibkan setiap persoalan hukum diselesaikan melalui mekanisme peradilan, bukan melalui tindakan sepihak oleh kelompok mana pun.
“Dalam negara hukum, tidak ada satu pun pihak, termasuk organisasi masyarakat yang berwenang melakukan penggusuran, pengusiran, atau pembongkaran rumah tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas ALMA dalam pernyataannya.
ALMA menilai tindakan pengusiran dan pembongkaran rumah tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas rasa aman dan hak atas tempat tinggal yang layak, terlebih jika dialami oleh kelompok rentan seperti lanjut usia. Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan pidana terkait perbuatan melawan hukum, perusakan, dan pemaksaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lebih jauh, ALMA menolak keras segala bentuk premanisme yang berlindung di balik nama organisasi maupun identitas kedaerahan. Menurut ALMA, penyalahgunaan identitas tersebut justru mencederai dan merugikan kehormatan masyarakat Madura secara kolektif.
“Perilaku intimidatif, kekerasan, dan main hakim sendiri sama sekali tidak mencerminkan nilai, jati diri, maupun kearifan lokal orang Madura yang dikenal menjunjung tinggi martabat, etika, keberanian moral, serta penyelesaian persoalan secara bermartabat melalui jalur hukum,” tulis ALMA.

Atas peristiwa tersebut, ALMA mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia, untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara objektif, transparan, dan profesional. ALMA juga meminta negara hadir menjamin perlindungan hukum serta pemulihan hak-hak korban, termasuk jaminan rasa aman dan akses terhadap tempat tinggal yang layak.
Pernyataan ini disampaikan sebagai sikap resmi ALMA dalam menjaga tegaknya supremasi hukum, nilai-nilai kemanusiaan, serta martabat masyarakat Madura dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.