SPBU Pertamina 54.623.15 Pekuwon Rengel Tuban Diduga Langsir BBM Bersubsidi berjenis pertalite

Bagikan Artikel

Lira Media Revolusi.com, Sabtu, 27 Desember 2025 Aroma praktik kotor dalam distribusi bahan bakar bersubsidi kembali mencuat, gambar yang diambil pada sian dig hari memperlihatkan aktivitas mencurigakan di area SPBU 54.623.15, Desa Pekuwon Kecamatan Rengel, di mana sejumlah orang tampak mengisi pertalite menggunakan sepeda motor tengki besar secara bebas hilir mudik mengangsu di sekitar spbu di pindah ke jerigen di area sekitar spbu
Pantauan lapangan menunjukkan pemandangan yang jelas menyalahi aturan distribusi BBM bersubsidi.

Praktik semacam ini kuat diduga melanggar ketentuan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi pemotor dan mobil.

“Setiap hari praktek ini di siang hari maupun malam hari mereka bebas saja. Makanya sering kosong siang hari, jika dibiarkan terus, maka akan merugikan masyarakat kecil

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan serius terhadap fungsi pengawasan Pertamina dan aparat penegak hukum. Tindakan membiarkan praktik semacam ini bukan hanya membuka celah permainan mafia BBM, tapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan niaga BBM subsidi dapat dijerat pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Dari penulusuran awak media menghubungi pengurus spbu pekuwon tersebut yang bernama lek mat melalui telpon wa katanya itu warga masyarakat kecil penjual pertalite eceran dengan nada membentak seolah olah dia penguasa SPBU padahal di duga sudah kerjasama dengan pengurus spbu, informasi yang dihimpun media para pengangsu pertalite tersebut sudah membayar atensi sekian ratus ribu kepada pengurus spbu 54.623.15 ( Arf )


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *