Gara Gara cekcok Mulut Lansia Hidup Sebatang Kara di Dusun Nggumeng Desa Banjaragung Rengel Tuban Di aniaya Kerabat Sendiri

Bagikan Artikel

Tuban, Liramediarevolusi.com, Aksi penganiayaan terhadap lansia yang hidup sendirian mbah Kalimah yang sudah berusia senja 80 tahun di rumah kecil berukuran 3 x 6 M tega di lakukan seorang perempuan berinisial NGMTN 40 th. Keduanya bertetangga dan masih mempunyai hubungan kekerabatan, sama sama beralamat di dusun nggumeng desa Banjaragung Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban Jawa Timur,

Penganiayaan tersebut di lakukan di rumah korban, dusun nggumeng desa Banjaragung Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Minggu, 3 mei 2026. Di duga penganiayaan itu di picu adanya kesalah pahaman yang terjadi antara korban dan pelaku mengenai tanah. Usai adu mulut perempuan berinisial NGMTN itu, mendatangi dan menyerang ke rumah korban dengan mengambil air peceren di raupkan ke wajah Mbah kalimah sampai luka dan giginya tanggal satu, dia bercerita ke awakmedia ” nglabrak teng griyo Kulo pak, Kulo di raupi peceren pak rai Kulo sakit kaleh untu kulo coplok setunggal “, menyerang ke rumah saya, wajah saya di siram air peceren pak, wajah saya memar dan gigi saya sampai tanggal satu ” tuturnya kepada awak media Liraemdiarevolusi.com, di rumahnya, Minggu, 17 Mei 2026.

Kasus tersebut kini sudah di Kuasakan kepada pengacara Bumi Wali Tuban Imam Syafi’i yang berkantor di Firma Hukum ” Guteres dan Partners yang beralamat di Jl. Hayam Wuruk Gg. Besaran 2 Desa Bejagung Kecamatan Semanding Tuban, untuk di teruskan pelaporan penganiayaan tersebut ke Pihak berwajib Polres Tuban.

Terpisah awakmedia konfirmasi ke Imam Syafii Pengacaranya (PH) Mbah Kalimah mengatakan ” Dalam konteks ini “penganiayaan” seharusnya dipahami bukan hanya sebagai “perbuatan melawan hukum”, tetapi sebagai pelanggaran terhadap martabat manusia yang menuntut pemulihan, bukan sekadar pembalasan”
Tanpa perspektif yang berpihak pada korban, sebagai PH Korban tentunya tidak berharap ketentuan tersebut diterapkan secara kaku dan formalistis oleh Pihak Kepolisian, namun sebaliknya, dengan keberanian penafsiran progresif, pasal-pasal itu sebenarnya dapat menjadi instrumen untuk mendorong keadilan yang lebih substantif. Pada akhirnya, pengaturan penganiayaan dalam KUHP baru adalah batu uji bagi keseriusan pembaruan hukum pidana nasional. Pembaruan sejati tidak diukur dari banyaknya pasal baru, melainkan dari sejauh mana hukum mampu merespons penderitaan nyata korban”.tegas Imam. ( Arf )


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *