DJP Kanwil II Sidak CV SJA, Terancam Pidana Dan Denda Jika Terbukti Melanggar UU HPP

Bagikan Artikel

Lira Media Revolusi.com ​Sidoarjo – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II resmi menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pengemplangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pelanggaran perizinan usaha oleh CV Suci Jaya Abadi. Perusahaan yang bergerak di bidang produksi daging ayam olahan Mechanically Deboned Meat (MDM) di Kabupaten Sidoarjo ini kini berada di bawah pusaran pengawasan ketat instansi perpajakan.

​Langkah administratif tersebut dikonfirmasi melalui surat resmi bernomor S-492/WPJ.24/2026 tertanggal 13 Mei 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Arridel Mindra. Surat itu menyatakan bahwa pengaduan yang dilayangkan oleh salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) Sidoarjo pada 23 April 2026 telah diterima dan tengah diproses sesuai hukum perpajakan yang berlaku.

​Desakan Audit Lapangan dan Pelanggaran Multi-Sektor
​Mengingat laporan telah bergulir selama 15 hari kerja tanpa adanya tindakan penindakan terbuka di lapangan, pihak pelapor mendesak DJP untuk segera melakukan langkah konkret berupa audit investigatif.

​”Kami berharap Kanwil DJP Jatim II segera melakukan audit lapangan agar dugaan pengemplangan pajak PPN oleh CV Suci Jaya Abadi ini segera mendapat titik terang dan tidak menguap begitu saja,” tegas perwakilan pelapor kepada media, Rabu (20/5/2026).

​Selain persoalan PPN, CV Suci Jaya Abadi juga disinyalir belum mengantongi dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) yang sesuai. Pelapor menambahkan, operasional perusahaan ini diduga kuat menabrak regulasi perlindungan konsumen dan tata niaga domestik.

​”Bukan hanya soal PPN, ada dugaan pelanggaran krusial lain yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” imbuh pelapor.

​Aksi pengawalan oleh ormas Sidoarjo ini memiliki legitimasi hukum yang kuat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Partisipasi aktif ini dijamin oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi kerugian negara.

Pada tanggal 9 Mei 2026 saat pelapor menemui Kasi Intel DJP Kanwil II yang di temui dua orang asisten nya mengatakan ” kami bersama tim petugas sebenar sudah berangkat ke lokasi pada tanggal 4 Mei 2026 kemarin tetapi di perjalanan kendaraan yang kami kendarahi tiba-tiba mogok ” tuturnya

” Kami akan segera jadwalkan kembali dan nanti sebelum tim kelokasi kami akan menghubungi pelapor untuk meminta keterangan lebih lanjut sebelum melakukan audit ” tambahnya

​Langkah ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Berdasarkan UU KIP, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana progres penanganan kasus yang berdampak pada penerimaan kas negara, sekaligus menuntut transparansi dari Kanwil DJP Jatim II dalam memproses pengaduan tersebut.

​Dari sisi hukum perpajakan, jika dugaan pengemplangan PPN ini terbukti, CV Suci Jaya Abadi dapat dijerat dengan sanksi berat mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Berdasarkan Pasal 39 UU KUP, tindakan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara diancam dengan sanksi pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda minimal dua kali lipat dari jumlah pajak yang terutang.

​Sementara itu, dalam surat balasannya, Kanwil DJP Jatim II menegaskan komitmennya untuk memproses laporan tersebut secara akuntabel melalui mekanisme internal. Kasus ini juga dijadikan momentum oleh DJP Jatim II dalam memperkuat pengawasan perpajakan sekaligus mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pihak otoritas pajak menilai aduan ini sebagai bentuk kontrol sosial yang konstruktif dari masyarakat.

Pada tanggal (20/5) siang petugas DJP Kanwil II yang bernama Bu Pita memberitahukan lewat sambungan WhatsApp mengatakan ” Selamat siang pak, kami sudah lakukan visit ke lokasi terlapor, terkait dengan materi pengaduan akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan berlaku, terima kasih ” penyampaian nya, dan pelapor dimohon untuk menunggu hasilnya nanti di karenakan hasil Pengamatan/Observer/Intelijen bersifat Rahasia

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari manajemen CV Suci Jaya Abadi terkait substansi pengaduan yang diarahkan kepada mereka.

​Sesuai dengan prinsip cover both sides (keberimbangan berita)
dan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), redaksi Jejakdigitalnusantara.com membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak CV Suci Jaya Abadi maupun kuasa hukumnya untuk memberikan hak jawab, koreksi, maupun klarifikasi resmi demi menjaga akurasi informasi di ruang publik.(HP)


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *