Penertipan PKL Pasar Tumpah Jalan Kebalen Barat ke Lokasi PD Pasar BABAAN

Bagikan Artikel

SURABAYA – liramediarevolusi.com – Pasar tumpah di Jalan Kebalen Barat, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, telah menjadi bagian dari kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat selama lebih dari tiga dekade. Sebagai pusat perdagangan tradisional yang telah berakar lama, tempat ini tidak hanya menjadi sumber penghidupan bagi ratusan warga kelurahan Krembangan Utara yang menjadi pedagang kaki lima (PKL), tetapi juga memenuhi kebutuhan sehari-hari warga sekitar. Namun, keberadaan mereka kini menghadapi tantangan besar dengan adanya instruksi dari Camat Pabean Cantian, Bapak Januar Rizal, S.STP, M.Si., agar segera berpindah ke lokasi PD Pasar Baba’an.

Keputusan ini menimbulkan berbagai pertanyaan mendasar, mengingat lokasi tujuan tersebut masih dalam tahap renovasi dan memiliki kapasitas yang terbatas, yaitu hanya mampu menampung 155 stan, sedangkan jumlah pedagang yang harus dipindahkan mencapai 200 orang. Ketidaksiapan lokasi baru dan ketidakseimbangan antara jumlah pedagang dengan ruang yang tersedia membuka risiko terjadinya berbagai permasalahan, termasuk kecelakaan yang dapat menimbulkan dampak serius bagi keberlangsungan hidup para pedagang.

Salah satu alasan utama mengapa pemindahan mendesak ini berisiko adalah status PD Pasar Baba’an yang masih dalam proses renovasi. Tempat yang sedang dibangun atau diperbaiki umumnya belum dilengkapi dengan fasilitas keamanan dasar, seperti lantai yang rata dan kokoh, sistem drainase yang lancar, pencahayaan yang cukup, ventilasi yang baik, serta jalur evakuasi yang jelas. Bahan bangunan yang berserakan, struktur bangunan yang belum selesai, atau instalasi listrik yang belum terpasang dengan rapi merupakan potensi bahaya yang nyata. Jika para pedagang dipaksa beroperasi di lingkungan seperti ini, kemungkinan terjadinya kecelakaan seperti terjatuh, tertimpa material, tersengat listrik, atau terpeleset akibat genangan air menjadi sangat tinggi. Apabila kecelakaan terjadi, dampaknya tidak hanya terbatas pada kerusakan fisik, tetapi juga akan berimbas pada aspek ekonomi dan sosial yang lebih luas.

Apabila terjadi kecelakaan akibat kondisi lokasi yang tidak layak, dampak paling mendasar adalah terancamnya keselamatan jiwa dan kesehatan para pedagang. Cedera ringan hingga berat bahkan risiko kematian dapat terjadi sewaktu-waktu. Selain itu, lingkungan yang belum selesai dibangun seringkali tidak memiliki fasilitas sanitasi yang memadai, sehingga dapat memicu penyebaran penyakit. Ketika seorang pedagang mengalami kecelakaan dan harus berhenti beraktivitas untuk pengobatan, maka aliran pendapatan hariannya akan terhenti. Sebagian besar PKL bergantung pada hasil penjualan harian untuk memenuhi kebutuhan keluarga, sehingga hilangnya penghasilan secara tiba-tiba dapat menjerumuskan mereka ke dalam kesulitan ekonomi yang mendesak. Biaya pengobatan yang tidak terduga juga seringkali menjadi beban berat yang sulit ditanggung oleh kelompok berpenghasilan menengah ke bawah ini.

Masalah lain yang tidak kalah krusial adalah ketidaksesuaian antara kapasitas lokasi yang hanya 155 stan dengan jumlah pedagang yang mencapai 200 orang. Kekurangan tempat sebesar 45 unit ini memaksa para pedagang untuk menempati ruang yang sempit, berdesakan, atau bahkan berjualan di area yang tidak diperuntukkan, seperti di jalan masuk, lorong, atau area konstruksi. Kepadatan yang berlebihan sangat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan. Misalnya, jika terjadi kebakaran atau insiden darurat lainnya, jalur evakuasi akan tertutup oleh keramaian dan barang dagangan, sehingga menyulitkan proses penyelamatan. Kepadatan ini juga memudahkan terjadinya saling dorong, jatuh beruntun, atau kerusakan barang dagangan yang dapat memicu perselisihan antar pedagang. Dalam jangka panjang, situasi ini akan menciptakan lingkungan yang tidak aman dan tidak nyaman baik bagi pedagang maupun pembeli.

Jika kecelakaan sering terjadi atau kondisi keamanan terus memburuk, maka kepercayaan masyarakat untuk berbelanja di lokasi baru akan menurun drastis. Penurunan jumlah pembeli secara langsung akan menurunkan omzet penjualan seluruh pedagang, bukan hanya yang mengalami kecelakaan. Hal ini dapat menyebabkan kerugian ekonomi kolektif yang berujung pada penurunan taraf hidup. Lebih jauh lagi, ketidakpuasan dan rasa tidak aman yang dirasakan dapat menimbulkan ketegangan sosial antara pedagang dan pihak berwenang, serta antar sesama pedagang yang berebut tempat. Keberlangsungan perekonomian mikro yang telah terjalin selama puluhan tahun pun terancam hancur hanya karena pemindahan yang dilakukan tanpa perencanaan matang dan tanpa mempertimbangkan aspek keselamatan.

Pemindahan pedagang kaki lima seringkali bertujuan untuk menertibkan tata ruang kota dan meningkatkan kenyamanan umum. Namun, tujuan mulia ini tidak boleh mengesampingkan aspek hak atas keselamatan dan mata pencaharian rakyat. Instruksi pemindahan mendesak ke PD Pasar Baba’an yang masih dalam renovasi dan memiliki kapasitas terbatas membawa risiko tinggi terjadinya kecelakaan dengan dampak yang luas: mulai dari ancaman nyawa, kerugian ekonomi, hingga ketidakstabilan sosial. Oleh karena itu, diperlukan peninjauan kembali kebijakan ini. Pemerintah daerah sebaiknya menunda pemindahan hingga lokasi benar-benar layak, lengkap fasilitasnya, dan mampu menampung seluruh pedagang yang ada. Dengan perencanaan yang matang dan mengedepankan aspek keselamatan, maka penertiban kota dapat berjalan beriringan dengan perlindungan hak-hak ekonomi masyarakat kecil.(Red)


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *