Kelurahan Krembangan Utara Pelayanan Sisir Warga Terkait Aplikasi IkD

Bagikan Artikel

Surabaya. – kantor kelurahan Krembangan Utara kecamatan pabean cantikan melakukan sisir warga yang belum memiliki IKD adalah singkatan dari Identitas Kependudukan Digital, yang merupakan aplikasi di smartphone untuk menyimpan dan menampilkan data kependudukan seperti e-KTP dan Kartu Keluarga secara digital. IKD berfungsi sebagai pengganti identitas fisik untuk berbagai keperluan, terutama dalam mengakses layanan publik dan swasta secara daring. Senin (20/07/2026).

Kelurahan Krembangan Utara ,kecamatan Pabean catian juga melayani untuk pembuatan IKD di Smartphone warga masing – masing khususnya warga Kelurahan Krembangan Utara saja ya. Persyaratannya membawa Smartphone dan KTP saja langsung di bawa ke Balai RW 01 sampoerna Kelurahan Krembangan Utara

Fungsi IKD: Menggantikan dokumen fisik: IKD memungkinkan masyarakat memiliki salinan digital dari dokumen kependudukan mereka. 
Akses layanan digital: Dokumen digital ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, terutama untuk mengakses layanan publik dan swasta secara online. 
Verifikasi identitas: Aplikasi ini dilengkapi dengan fitur verifikasi biometrik dan QR code untuk membuktikan kepemilikan identitas digital secara sah. 

Cara Kerja IKD:
Unduh aplikasi: Pengguna perlu mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Google Play Store atau Apple App Store. 
Registrasi: Setelah mengunduh, pengguna melakukan pendaftaran dengan memasukkan NIK, email, dan nomor HP, serta melakukan swafoto untuk verifikasi wajah. (Pendaftaran melalui Kantor Kelurahan maupun Dispenduk Kota Surabaya ).

Aktivasi: Setelah pendaftaran berhasil, aplikasi akan menampilkan data kependudukan digital yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan. 
Perbedaan Utama antara KTP dan “Kartu ID” (dalam konteks umum):
KTPJenis: Kartu identitas resmi negara. 
Fungsi: Bukti identitas resmi penduduk yang sah di Indonesia. 
Penerbit: Instansi pelaksana di Indonesia, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. 
Penerima: Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap yang sah, berusia 17 tahun atau sudah menikah. 
Kartu ID (umum) 
Jenis: Istilah umum yang mencakup berbagai kartu identifikasi. 
Fungsi: Bisa untuk menunjukkan jabatan, keanggotaan, akses kontrol, atau identitas pribadi. 
Penerbit: Bisa perusahaan, organisasi, sekolah, atau bahkan pribadi. 
Penerima: Karyawan, anggota organisasi, siswa, atau kebutuhan spesifik lainnya. (Adi)


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *