
Surabaya – Petugas Kecamatan Krembangan menertibkan Parkir Liar di Trotoar Jalan di wilayah Kelurahan Krembangan Selatan, Selasa (21/07/2026) . Penertiban tersebut dilaksanakan sebagai upaya menjamin hak pejalan kaki dan menjaga ketertiban umum.
Petugas Kecamatan Krembangan menjelaskan, penertiban ini di lakukan lantaran sering terjadi parkir liar di atas trotoar terutama Sepeda motor gojek yang sering Parkir di trotoar, Penertiban ini juga dilaksanakan sebagai bentuk pengembalian fungsi trotoar sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Ketertiban Umum.
Lebih lanjut dijelaskan, kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan baik itu terhadap para pedagang ataupun terhadap parkir liar kendaraan. Sehingga peruntukan trotoar untuk pejalan kaki dapat terus dioptimalkan.
“Akan kami terus lakukan secara berkelanjutan terhadap parkir liar kendaraan maupun para pedagang yang menggunakan trotoar tidak sesuai peruntukan,” ungkapnya.
Petugas kecamatan krembangan menekankan, siapapun masyarakat tidak diperkenankan parkir di trotoar. Maka dari itu pihaknya secara berkelanjutan akan terus melaksanakan pengawasan agar trotoar ini berfungsi optimal untuk pejalan kaki. “Harapannya sarana dan prasarana yang ada di jalan raya untuk dipergunakan sebaik-baiknya,” ujarnya.(Adi)