Di-bully Di Jewer Telinganya Oleh Teman Satu Sekolahan ,Terancam Di Laporkan Polresta Tuban.

Bagikan Artikel

Tuban – Liramediarevolusi.comJumat, 21 Augustus 2026, Ananda siswa SDN Simo Kecamatan Soko Tuban Jawa Timur (Jatim) bernama Ahmad Munzil Klas 4 SDN Simo Kecamatan Soko Tuban, diduga menjadi korban bullying ( Perundungan ) di jewer telinganya bergantian oleh seluruh siswa laki-laki kelas 4 ,5 Dan 6 di Mushola sekolah atas perintah sang guru Agama berinisial SFL, penyebabnya sang murid lupa bawa songkok pada Hari Rabu, Karena Semua murid laki-laki Di wajibkan memakai songkok, Ibu korban mengungkapkan anaknya mengalami trauma mendalam, menangis dan telinganya merah, tidak mau masuk sekolah lagi pasca kejadian tersebut. Kejadianya pada Hari Rabu, 19 Agustus 2026.
” Anak saya menangis pulang dari sekolah dengan telinganya berwarna merah saya Tanya habis di jewer temanya sekelasya yang laki laki klas 4,5 dan 6 atas perintah sang guru Agama berinisial SFL di Mushola sekolah karena lupa memakai songkok, jelas ibu Marsini di temui awakmedia di rumahnya, dk. Pule Desa Simo Kecamatan Soko Tuban.

Menurut Raspan NP yang juga sebagai wakil ketua DPD LPK-RI Kabupaten Tuban menerangkan ” Menjewer telinga itu masuk kekerasan fisik, apalagi dilakukan ke anak SD dan atas perintah guru Agama yang memerintahkan , yang seharusnya menjadi panutan Itu jelas tidak boleh. Ini Pelanggaran Hukum :
Kasusnya ada 2 pihak yang bisa dijerat:
A. Teman kelas 4, 5, 6 yang menjewer
Kena Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

  • Ayat 1: Kekerasan menyebabkan luka → penjara max 3,5 tahun + denda Rp72 juta
  • Karena pelakunya anak, prosesnya lewat Sistem Peradilan Pidana Anak UU No. 11/2012. Fokusnya pembinaan, bukan penjara.
    B. Guru Agamanya yang memerintahkan
    Ini paling berat. Kena:
  1. Pasal 80 UU Perlindungan Anak + pemberatan 1/3 karena dilakukan pendidik
  2. Pasal 55 KUHP “Ikut Serta / Menyuruh melakukan.
  3. Pasal 39 UU No. 14/2005 tentang Guru – guru wajib melindungi murid
  4. Permendikbud No. 46/2023 – melarang hukuman fisik di sekolah
    Alasan tidak pakai songkok atau lupa memakai songkok bukan pembenaran Hukuman fisik di sekolah sudah dilarang” Terang Raspan Dan ini akan kita tindak lanjuti pelaporan ke Polresta Tuban unit PPA.

Awakmedia berusaha konfirmasi kepada Kepala Sekolah SDN Simo Kecamatan Soko Tuban Bu Ida centang dua Tapi memilih bungkam. Selain ke kepala sekolah awakmedia juga berusaha konfirmasi Guru Agama Berinisial SFL yang memerintahkan menjewer namun sampai berita ini terbit Belum ada tanggapan.( Red)


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *