Bentuk Ketololan Pemdes Glagaharum Warga Minta Peraturan Desa Malah Di Kasih Foto Bener APBDes

Bagikan Artikel

Sidoarjo//liramediarevolusi.com Warga Desa Glagaharum Kecamatan Porong akhirnya melayangkan surat keberatan kepada Camat Porong dan Bupati Sidoarjo. Warga menganggap jawaban Pemerintah Desa Glagaharum Kecamatan Porong prihal permintaan informasi publik tentang peraturan desa tentang APBDes dan LPPD APBDes tidak sesuai apa yang dimohonkan. Surat permohonan permintaan informasi publik tentang peraturan desa tentang APBDes dibalas oleh pemerintah Desa Glagaharum Kecamatan Porong hanya dengan foto bener APBDes.

Akibat jawaban Pemerintah Desa Glagaharum tersebut publik menilai bahwa apa yang dilakukan pemerintah Desa Glagaharum Kecamatan Porong tersebut merupakan bentuk “ketololan” pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa yang transparan, akuntabel dan partisipatif dan jauh dari tujuan good government.

Senin 9/9/2025 warga desa Glagaharum Kecamatan Porong mengirimkan surat keberatan atas jawaban Pemerintah Desa Glagaharum ke kantor Camat Porong. Berdasarkan pasal 35 undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik serta pasal 39 Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2021, dimana setiap pemohonan informasi publik dapat mengajukan keberatan atas jawaban badan publik yang tidak sesuai dengan informasi publik yang dimohonkan.

” Hari ini kami sebagai perwakilan warga Glagaharum Kecamatan Porong berkirim surat keberatan atas jawaban yang diberikan Pemerintah Desa Glagaharum terhadap permintaan kami untuk mendapatkan informasi publik tentang peraturan desa tentang APBDes dan LPPD APBDes,” ujar Ahmad Jawib perwakilan warga Glagaharum kepada awak media.

Ditanya terkait sebab pengiriman surat keberatan tersebut Ahmad Jawib menjawab dengan singkat. ” Kita minta informasi tentang peraturan desa tentang APBDes dan LPPD APBDes kok dikasih foto banner APBDes. Ampun deh Pemdes Glagaharum,” jawab Ahmad Jawib dengan nada agak kesal.

Ahmad Jawib juga menegaskan apabila dalam waktu maksimal 30 hari belum ada respon atas surat keberatan tersebut. Warga Glagaharum akan mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

” Sesuai peraturan perundang-undangan apabila dalam waktu maksimal 30 hari belum ada jawaban dari Camat, maka kami akan ajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Perwakilan Provinsi Jawa,” tegas salah satu tokoh kritis Desa Glagaharum tersebut. (CW)


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *