Berdalih Sumbangan Uang Gedung MAN 2 Rengel Pungut wali murid

Bagikan Artikel

Lira media revolusi.com ,Sabtu , 27 Desember 2025 berdasar keluhan wali murid MAN 2 Rengel yang keberatan di kenai biaya uang gedung sebesar Rp.1.000.000, per murid kelas I sampai klas III. Wali murid tidak mau di sebut identitasnya. kita lakukan klarifikasi ke Kepala Sekolah MAN 2 Rengel tersebut di hubungi via telpon berdering namun tidak di angkat tapi jawab lewat pesan singkat wa maaf lagi keluar kota lagi kontrol ke Surabaya, beliau menjelaskan Sebab man rengel semua sudah sesuai regulasi baik PMA maupun Perdirjen tentang komite dan nanti humas yang akan menemui bapak, sekitar 10 menit humas MAN 2 Rengel pak Gunawan datang menemui awak media dari informasi yang di sampaikan pak Gunawan selaku humas pihak sekolah MAN 2 Rengel tidak tau menahu persoalan itu murni dari komite sekolah, trus kita mau klarifikasi ke ketua komite minta nomer wa nya katanya gak punya.

Menurut peraturan yang ada Sekolah tidak diperbolehkan memungut uang gedung atau biaya lainnya yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menurut Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Kegiatan perpisahan atau wisuda bukan bagian dari kegiatan belajar mengajar di sekolah, sehingga sekolah tidak boleh memungut uang dari peserta didik maupun orang tua/wali. Jika sekolah melakukan pungutan, maka itu termasuk tindakan maladministrasi dan tidak sesuai aturan.

Jika ada kasus seperti ini, bisa di laporkan ke Ombudsman RI atau Dinas Pendidikan setempat. Mereka akan membantu menyelesaikan masalah dan memastikan bahwa hak-hak siswa dan orang tua/wali dihormati.


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *