
Lira media revolusi.com,Sabtu, 27 Desember 2025 Dalam penelusuran awak media lira revolusi tuntutan warga masyarakat mabadegan masih belum di penuhi bahkan seolah olah mengabaikan dari pihak owner CV.MK Beton Novi Lailatul nikmah Yang juga istri dari pejabat DPRD kabupaten Tuban fraksi Golkar Hanif Abdillah
Terpisah klarifikasi pak Hanif Abdillah via telpon menyatakan bahwa kemarin sudah ada mediasi 2 kali pak dan hari ini perbaikan jalan
Sebenarnya tuntutan warga simpel truk truk besar di larang melintas di jalan desa mereka karena sangat menggangu bukan minta CSR kepada perusahan

Dalam sebuah investigasi di lapangan juga di temukan banyak pelanggaran di temukan CV.MK Beton stok U-Dith dan peralatan cetaknya di taruh di pinggir jalan, Dum truk dan alat berat yang mau ambil stok tidak hanya mengganggu masyarakat sekitar juga lalu lintas yang melintas di jalan tersebut. tolong ini harus di sikapi pihak yang berwenang untuk menindak lanjuti
Perlu di ketahui jalan desa memiliki batasan beban dan ukuran kendaraan yang diperbolehkan melaluinya. Truk tronton sendiri memiliki beban yang cukup berat dan ukuran yang besar, sehingga tidak cocok untuk jalan desa yang sempit dan memiliki struktur yang tidak kuat.
Di Indonesia, peraturan tentang lalu lintas dan angkutan jalan diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut peraturan ini, jalan desa biasanya dikategorikan sebagai jalan lokal yang memiliki batasan beban maksimum 8 ton dan ukuran kendaraan yang diperbolehkan.
Jika truk tronton ingin melalui jalan desa, maka harus memenuhi beberapa syarat, seperti:
- Memiliki izin khusus dari pemerintah setempat
- Memiliki surat jalan yang sah
- Mematuhi batasan beban dan ukuran kendaraan
- Tidak mengganggu aktivitas warga sekitar
Namun, jika jalan desa tidak kuat menahan beban truk tronton, maka sebaiknya tidak diperbolehkan melaluinya untuk menghindari kerusakan jalan dan kecelakaan. Lebih baik mencari alternatif jalan lain yang lebih sesuai.