Di Duga Pabrik Aspal Tidak Ber Ijin

Bagikan Artikel


Lira media revolusi.com Sabtu, 10 Januari 2026 Aktivitas pabrik aspal di desa sukorejo Parengan, Tuban, menyebabkan gangguan polusi udara. Proses produksi aspal yang menggunakan bahan bakar dan bahan kimia yang dapat menghasilkan emisi gas buang dan partikel halus, yang dapat menyebar ke udara dan menyebabkan polusi.l

Beberapa dampak polusi udara yang terjadi akibat aktivitas pabrik aspal tesebut adalah:

  • Gangguan kehetan : Polusi udara dapat menyebabkan gangguan kesehatan seperti iritasi mata, hidung, dan tenggorokan, serta penyakit pernapasan seperti asma dan bronkitis.
  • Kerusakan Lingkungan : Polusi udara dapat merusak lingkungan, seperti menyebabkan hujan asam dan merusak tanaman milik warga di sekitar pabrik.
  • gangguan lalu lintas
    di karenakan aktivitas pabrik aspal tersebut berdekatan dengan jalan raya Parengan Jatirogo Sehingga menyebabkan terhalangnya pandangan akibat debu beterbangan.

Dari informasi yang di himpun awak media pemilik pabrik tersebut berinisial ddk tuban dan belum mengantongi ijin. Konfirmasi ke pihak Kecamatan parengan bagian Pol PP tersebut melalui Pesan singkat WhatsApp membenarkan ada aktifitas pabrik aspal tersebut di wilayah desa Sukorejo kecamatan Parengan tuban

Pengawasan dan Penegakan Hukum Pemerintah harus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pabrik aspal yang tidak memenuhi standar lingkungan.terutama Aparat penegak hukum ( APH ) dan Dinas lingkungan hidup.(Arf)


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *