Di Tuban Maraknya Bisnis Jual Beli Tanah Kaplingan Secara Pribadi tanpa AJB Melalui PPAT Notaris. Di duga Langgar Aturan Dan Di Larang, Warga Wajib Hati-Hati

Bagikan Artikel

Tuban, Liramediarevolusi.com Praktik jual beli tanah kavlingan secara pribadi di Kabupaten Tuban tuai sorotan. Meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban telah melarang melalui penghentian izin kavlingan, aktivitas pemasaran properti yang diduga melanggar aturan ini ditemukan masih marak beroperasi di lapangan.

Temuan investigasi awakmedia di lapangan beperapa wilayah di kabupaten Tuban para pengembang ( developer ) kavlingan tanah di Diduga tak Miliki Izin alias ilegal.

Di lokasi tersebut, lahan yang dibuat kavlingan Modus yang digunakan tergolong klasik : oknum pelaku usaha membeli lahan warga seluas 1.000 hingga 2.000 meter persegi, kemudian memecahnya menjadi puluhan petak kecil tanpa melalui prosedur perizinan yang sah.

Ironisnya, lahan lahan kavling tersebut dipasarkan tanpa mengantongi dokumen wajib seperti:

  • PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) sebagai syarat dasar pemanfaatan lahan.
  • Riil Tapak yang sesuai standar pemukiman.

Terpisah kata Raspan wakil Ketua Lembaga LPK – RI Kabupaten Tuban menjelaskan ” ini melanggar undang undang nomor 4 tahun 1992 tentang perumahan dan pemukiman. Pasal 26 ayat 1: juga memuat aturan yang sama badan usaha di Bidang pembangunan perumahan dan permukiman yang membangun lingkungan siap bangun di larang menjual kaveling
Tanah matang tanpa rumah.” Di harapkan APH Polres Tuban dan Satpol PP Kabupaten Tuban menertibkan permasalahan ini, tegas Raspan.

Tanah tersebut biasanya di pasarkan melalui Marketing Freelance lewat media sosial Facebook, Instagram dan grup WhatsApp.

Dari sumber internal ” Pengembang menggandeng marketing freelance yang biasa menjual produk properti, itu ada grupnya, ada komunitasnya,” ungkap sumber terpercaya yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Untuk tanah saja, harga dipatok mulai Rp 65 Juta, Ukuran yang ditawarkan bervariasi, mulai dari 6 x 10 meter hingga 7 x 11 meter.

Harga yang jauh di bawah pasaran tanah Kavelingan resmi ini memang sangat menggiurkan bagi masyarakat, mengingat nilai jual tanah di wilayah Tuban yang terus melonjak setiap tahunnya.

Temuan lain yang tak kalah mengejutkan, lahan kavlingan rata rata tidak bisa di pecah atau Balik nama SHM ( Sertifikat Hak Milik ) karena berbenturan dengan aturan perundang – undangan, pengembang ( developer ) hanya memberikan Surat Pernyataan jual beli dari Kepala Desa, berrti yang di rugikan pembeli kavlingan tanah atau masyarakat tersebut.

Peringatan Keras senada juga di lontarkan dari Dinas PUPR Kabupaten Tuban, menanggapi fenomena ini, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Tuban, di temui di ruang kerjanya Senin, 13 April 2026, Pak Agung Supriyanto memberikan stetmenya, menghimbau kepada masyarakat. Ia meminta warga untuk ekstra waspada dan tidak mudah tergiur dengan embel-embel “harga murah karena di pastikan tanah tersebut tidak bisa di pecah dan balik nama atas nama pembeli kavling SHM nya “.
“Membeli tanah tanpa legalitas jelas berisiko memicu masalah hukum dan kerugian finansial yang besar di kemudian hari,” tegas Agung Supriyanto, Ia menghimbau masyarakat untuk selalu mengecek keabsahan dokumen tanah atau sertifikat Hak milik sebelum melakukan transaksaksi. ( Oleh Arifin )


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *