Dinilai Banyak Penyimpangan Dalam Pengelolaan Keuangan Desa, Warga Glagaharum Minta Inspektorat Lakukan ADTT

Bagikan Artikel

Sidoarjo//Banyaknya dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dalam pelaksanaan pemerintahan Desa Glagaharum Kecamatan Porong serta tidak adanya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaannya, membuat warga Desa Glagaharum Kecamatan Porong semakin geram. Setelah menerima jawaban dari pemerintah Desa Glagaharum yang tidak sesuai dengan permohonan/ permintaan informasi publik yang diminta warga Desa.

Berdasarkan undang undang no 6 tahun 2014 tentang desa pasal 68 ayat 1 bahwa masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Serta pasal 112 ayat 1 dan pasal 115 undang undang no 6 tahun 2014 tentang desa. Peraturan menteri dalam negeri nomor 73 tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa. Peraturan Menpan-RB nomor 9 tahun 2009 tengah APIP. Pada Rabu 3/9/2025 warga Glagaharum Kecamatan Porong kabupaten Sidoarjo mendatangi kantor Inspektorat kabupaten Sidoarjo. Achmad Jawib salah satu warga Desa Glagaharum Kecamatan Porong yang datang ke kantor Inspektorat kabupaten Sidoarjo untuk mengirimkan surat permintaan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) menyampaikan, bahwa pihaknya bersurat ke Inspektorat agar melakukan tindakan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) terhadap pelaksanaan pengelolaan anggaran Desa Glagaharum Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo tahun anggaran 2024.

” Kami bersurat ke Inspektorat untuk meminta agar Inspektorat kabupaten Sidoarjo melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) terhadap pelaksanaan APBDes Glagaharum tahun anggaran 2024,” ujarnya ke awak media.

Ahmad Jawib bersama warga Desa Glagaharum yang lain beralasan bahwa penyelenggaraan pemerintahan Desa Glagaharum sangat tidak transparan dan ada dugaan korupsi dalam setiap pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah Desa Glagaharum.

” kami meminta Inspektorat kabupaten Sidoarjo untuk melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan desa Glagaharum Kecamatan Porong tahun anggaran 2024 karena tidak dak adanya transparansi dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa Glagaharum Kecamatan Porong kepada masyarakat Desa Glagaharum, dan adanya dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah Desa Glagaharum, baik dalam hal belanja jasa maupun belanja modal ( dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan infrastruktur/Mark Up) serta adanya dugaan kegiatan fiktif dalam penyerapan anggaran tahun 2024.” Tegas salah satu ketua lembaga desa Glagaharum tersebut.

Selain bersurat ke Inspektorat kabupaten Sidoarjo, warga Glagaharum juga akan mengirimkan surat keberatan kepada Bupati Sidoarjo melalui Camat Porong terkait jawaban pemerintah Desa Glagaharum atas permohonan informasi publik yang mereka layangkan beberapa minggu yang lalu.


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *