
TUBAN – Lira Media Revolusi.Com – Mediasi ke dua antara pemilik kios yang di kuasakan Adv.Sujito , SH, MH dengan pemerintah desa Bangunrejo yaitu Kepala Desa Teguh Hermanto dan Ketua BPD menemui jalan buntu
Mediasi yang di gagas oleh Forkopimda kecamatan Soko,yang di selenggarakan di ruang camat Soko, Rabu , 24 Desember 2025 tidak ada kesepakatan apapun atau menemui jalan buntu , hadir dari Forkopimda camat Sucipto, Kapolsek Soko yang di wakili Kanit Reskrim Ipda Suprapto dan danramil yang di wakili Abdul azis masing-masing pihak mempertahankan persepsinya ,berkaitan dengan pembongkaran kios yang berada di tanah kas desa Bangunrejo oleh pemerintah desa Bangunrejo kecamatan Soko Tuban,

Camat Soko Sucipto berusaha agar mediasi Ke dua ini ada titik temu akan tetapi tidak ada jalan keluar , seperti yang dijelaskan lawyer dari para pemilik kios adv.sujito, SH, MH, persoalan di lanjutkan keranah lebih tinggi ke polres atau pengadilan untuk mencari keadilan, sebelum mediasi ke dua di gelar mediasi pertama telah lakukan seminggu lalu dengan kesepakatan kades membuka diri tentang ganti rugi ( Arf )