
KEDIRI,Dunia jurnalistik di Kediri tengah memanas setelah seorang anggota Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kediri dilaporkan oleh oknum pengurus LSM terkait pemberitaan pers.
Kasus ini memicu reaksi tegas dari Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori. Melalui pesan WhatsApp yang dibroadcast kepada seluruh anggota PJI pada Sabtu (9/8/2025) pukul 10.30 WIB, Hartanto mengingatkan bahwa kebebasan pers dilindungi oleh undang-undang dan penegak hukum wajib memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers.
“Tidak bisa mempidanakan jurnalis atas dasar pemberitaan pers. Kalau ada masyarakat yang tersentuh pemberitaan, selesaikan melalui mekanisme pers: minta hak jawab ke redaksi, laporkan ke organisasi persnya, atau ajukan ke Dewan Pers,” tegas Hartanto.
Ia juga menegaskan bahwa aparat kepolisian harus memahami MOU antara Kapolri dengan Ketua Dewan Pers serta perjanjian kerja sama Polri dan Dewan Pers.
“Tolak laporan atau pengaduan terkait pemberitaan pers. Dalam situasi seperti ini, penyidik wajib mengarahkan penyelesaian melalui mekanisme pers. Bila laporan sudah terlanjur diterima, segera terbitkan SP2HP penghentian penyelidikan. Polisi jangan mempermainkan hukum dengan cara coba-coba,” imbuhnya.
Pernyataan keras ini menjadi sorotan publik, mengingat pelaporan jurnalis kerap memicu perdebatan sengit antara kebebasan pers dan penegakan hukum. Dukungan terhadap sikap PJI pun mulai bermunculan dari kalangan insan pers dan pegiat kebebasan berekspresi,, red samuni