Koperasi Sumber Rezeki Terancam di Lapor Kan Ke Polisi.

Bagikan Artikel

Tuban, liramediarevolusi.com Sehubungan dengan somasi 1,2, dan 3 yang di layangkan ke KSP Karya Sumber Rejeki cabang Bangilan tidak ada jawaban dan terkesan menyepelekan oleh Lembaga LPKRI yang di ketua Raspan akan melakukan laporan ke polres Tuban.

Laporan tersebut akan di layangkan ke polres Tuban terkait uang karyawan deposite yang tidak ada titik terang dari pihak KSP Karya Sumber Rejeki cabang Bangilan.

Dalam keteranganya kemarin ke awak media Priyono yang juga di dampingi istrinya Nuryani yang juga mantan kasir KSP Karya Sumber Rejeki cabang Bangilan, Rabu, 18 Pebruari 2026 untuk langkah selanjutnya ke depan agar kasus ini cepat selesai saya serahkan sepenuhnya ke pak Raspan sebagai ketua Lembaga LPKRI kabupaten Tuban.

Dari keterangan Raspan di karenakan tidak ada etikat baik dari KSP Karya Sumber Rejeki cabang Bangilan kita segera akan membuat laporan ke polres Tuban dengan dakwaan Dalam KUHP baru, penggelapan uang diatur dalam Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023, yang berbunyi: “Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Selain itu, ada beberapa pasal lain lanjut Raspan yang terkait dengan penggelapan, seperti:
Pasal 487 Penggelapan dalam perusahaan
Pasal 488 Penggelapan oleh orang yang memiliki amanah atau kuasa untuk mengelola harta orang lain. Pasal 374 KUHP Lama (akan digantikan oleh Pasal 488 KUHP Baru) Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang karena hubungan kerja atau profesi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

terpisah konfirmasi awak media ke Taufik yang juga salah satu pimpinan KSP Karya Sumber Rejeki cabang Bangilan bagaimana penyelesaian terkait deposite Priyono Taufik mengatakan semua permasalahan yang menghandle pusat pak.(Arf)


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *