
Lira media revolusi.com, Tuban, 30 Desember 2025 , Kasus pungutan liar di duga terjadi di MAN 2 Rengel. Sekolah negeri tersebut menarik uang gedung sebesar Rp.1.000.000, setiap murid atau wali murid .padahal penarikan SPP dan uang gedung atau sejenisnya sudah di hapus. Sesuai peraturan Menteri yang menegaskan pengahapusan sumbangan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) ataupun uang gedung. Namun sekolah masih di perbolehkan melakukan pungutan berupa sumbangan , tapi yang berupa sukarela dan tanpa memaksa.
Korupsi di dunia pendidikan seringkali muncul dalam berbagai bentuk salah satunya adalah pungutan liar. Pihak sekolah mungkin merasa bahwa dana tambahan di perlukan untuk mendukung operasional mereka, namun, praktek ini sangat menyimpang dari nilai-nilai integritas dan etika, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan. dan bisa di laporkan ke Aparat penegak hukum ( APH ).Arf