Masalah Pembongkaran Kios Paksa Berujung Pelaporan Polisi Oleh Warga.

Bagikan Artikel

Lira media revolusi.com – Proses penyelidikan pembongkaran atau penggusuran pemilik kios pasar desa bangunrejo mulai bergulir.
2 orang saksi korban pembongkaran di periksa siang tadi, kamis, 29 Januari 2026 Sugeng 62 tahun, Zaenuri 60 tahun keduanya warga desa Bangunrejo dengan di dampingi lawyernya Adv.Sujito, SH MH.

Terpisah penyidik unit tipikor Dedi membenarkan pemeriksan tersebut, baru 2 orang saksi korban pembongkaran yang di periksa kurang 8 orang lagi yang harus di periksa, keselurahan 10 orang pelapor, dan akan di agendagan pemeriksaan lagi Minggu depan.

Kasus tersebut bermula tgl 29 November 2025 pemdes Bangunrejo telah melakukan pembongkaran paksa kios / toko yang berada di tanah kas desa. sekitar 22 kios di ratakan dengan exavator.

Sebenarnya proses mediasi telah di upayakan forkopimcam kecamatan Soko yang di gagas camat Soko Sucipto antara pemdes Bangunrejo dengan pemilik kios sampai 2 kali mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.

Akhirnya para pemilik kios melaporkan ke polres Tuban.( arf )


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *