
SURABAYA, Liramediarevolusi.com – Aksi asusila dilakukan oleh NMH (24) asal Nusa Tenggara Timur. Dia nekat melakukan begal payudara terhadap DSPA (16) ketika di lampu merah Ngagel.
Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, insiden itu terjadi pada Selasa 27 Januari 2026. Saat itu, sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka sedang berkeliling bersama kakaknya untuk mencari pekerjaan.
“Hingga pukul 16.00 WIB mereka berputar-putar belum mendapatkan pekerjaan. Kemudian mereka melewati Traffic Light perempatan Ngagel. Pada saat itu posisi lampu merah, berhenti dan di depan ada seorang perempuan yang sedang di bonceng laki laki,” katanya, Senin 2 Maret 2026.
Ketika melihat tubuh korban, tersangka yang saat itu mengemudikan Yamaha Vixion diduga nafsu. Sontak tangan kiri tersangka meraba bagian vital korban yang sebelah kanan. Seketika korban berteriak dan memancing pengendara lain untuk menoleh ke sumber suara kencang tersebut.
“Pria yang membonceng korban turun dari motornya menghampiri tersangka, dan menyuruh tersangka dan kakaknya turun,” lanjutnya.
Pria tersebut sempat menanyakan maksud dan tujuan tersangka melakukan aksi tak terpuji itu. Mereka sempat bersitegang sebelum polisi yang menerima laporan itu datang.
“Setelah itu anggota kepolisian berseragam datang menghampiri dan kemudian tersangka bersama kakaknya dibawa ke Polsek Wonokromo. Tersangka mengakui telah memegang payudara sebelah kanan korban,” pungkasnya.
Tersangka kemudian diserahkan ke Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, dia dijerat menggunakan Pasal 415 huruf (B) Undang-undang Nomor 1 tahun 2023, tentang pelecehan seksual secara fisik dan atau pencabulan terhadap anak.