Pemkot Surabaya Izin RT/RW dan Lurah Untuk Tenda Hajatan Tutup Jalan

Bagikan Artikel


Surabaya (26/10 21.25) Lira Media Revolusi :Pemerintah Kota pemkot Surabaya memperketat izin pemasangan tenda hajatan yang kerap menutupi jalan umum. Kebijakan ini diambil setelah banyak warga yang merasa terganggu dengan praktik tersebut

“Soal tenda hajatan sudah kita sampaikan, maka dia harus memiliki izin. Dan izin hari ini sudah disepakati RT/RW dan kelurahan, tidak boleh izin secara langsung ke kepolisian,” tutur Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Minggu , 26/10/2025

Warga yang hendak mendirikan tenda di jalan wajib mengajukan izin disertai keterangan dari RT, RW, dan lurah setempat. Tanpa pengantar dari tiga unsur tersebut, Wilayah Kepolisian Sektor Polsek tidak akan menerbitkan izin.

“Polsek tidak akan pernah mengeluarkan izin lagi, sebelum ada pengantar yang disepakati oleh RT, RW, dan Lurah. Dan kalau dia mau menutup jalan, 7 hari sebelumnya harus buat pengumuman agar warga tahu,” imbuh Eri.

Wali Kota Eri mengatakan kebijakan ini merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009) Kalau tidak ada izin, maka akan ada sanksi. Sanksinya itu besar, sampai dengan Rp 50 juta, dan itu nanti yang kita sosialisasikan. Kita harus tegas seperti ini, kalau tidak, orang bingung,” tegas Eri.

Dia juga menegaskan penutupan jalan tidak boleh dilakukan secara penuh, maksimal 3/4 dari ruas jalan. Tidak kalah penting, Sebelum menerbitkan izin, Satpol PP dan Dishub Surabaya akan melakukan analisis dampak lalu lintas.

“Jadi ada Satpol PP yang menghitung, Dishub hitung macetnya gimana, karena dia harus tujuh hari sebelumnya “,mengumumkan, dan harus ada jalan pengganti ketika jalan ini ditutup,” terang Eri.

Wali Kota Eri menuturkan aturan ini berlaku untuk semua jenis jalan, baik jalan nasional, jalan provinsi, maupun jalan kota. Namun untuk jalan di dalam kampung, izin cukup diajukan melalui RT/RW.

“Ini sudah mulai disosialisasikan. Bapemkesra sudah turun ke lapangan, kita edukasi terus, RT/RW juga disampaikan terus. Jadi, gak isok gawe tenda sak enak e dewe (Jadi, tidak bisa bikin tenda seenaknya sendiri),” tandas Eri


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *