Peredaran Pupuk Ilegal Beredar Di Desa Gesikan Kecamatan Grabagan, APH Seolah Tutup Mata

Bagikan Artikel


TUBAN. Liramediarevolusi.com
Peredaran pupuk ilegal kembali bongkar di desa gesikan kecamatan gesikan kabupaten Tuban dini hari hari Minggu, 29 Maret 2026 pukul 13.00 wib.

Praktik ini berlangsung terus menerus, info yang di himpun awak media liramediarevolusi.com dari warga setempat yang tidak mau di sebutkan namanya ” setiap hari pak bongkar pupuk urea setiap malam pada saat sudah sepi “.

Praktik ini berulang terus menerus seolah pelaku kebal hukum, saat ini publik menanti penegakan hukum oleh Polres Tuban, sebab penegakan hukum tidak boleh tidak boleh menyisakan ruang gelap yang dapat di manfaatkan oleh oknum untuk keuntungan pribadi, terutama dalam kasus yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Menurut Raspan yang juga Wakil Ketua LPK -RI praktik ini melanggar undang undang

  • Peraturan Presiden (Perpres) No. 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, yang mengatur tentang pengelolaan pupuk subsidi secara menyeluruh.
  • Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, yang mengatur tentang pelaksanaan tata kelola pupuk subsidi.
  • Permentan No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, yang mengatur tentang penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk subsidi
    Hingga berita ini terbit ,belum ada keterangan resmi dari para pihak maupun instansi terkait mengenai dugaan peredaran pupuk ilegal. ( Red.)

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *