Sengketa Informasi Publik Antara Lembaga PKN Dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Menjadi Perbincangan Masyarakat Dan Wali Murid

Bagikan Artikel

Sidoarjo Lira Media Revolusi.com 06 Agustus 2025 – Adanya desas desus sengketa informasi publik membuat perbincangan sebagian wali murid dan masyarakat Sidoarjo, pada saat awak media wawancara kepada wali murid yang berinisial Andri mengatakan ” saya baru tau setelah membaca berita kemarin jika dana BOS siapa saja boleh meminta LPJ nya, tetapi seumur-umur saya menjadi wali murid tidak pernah di beri tahu sekolah dana BOS itu untuk apa dan berapa jumlahnya ” tuturnya, Andri juga menambahkan selama jadi wali murid belum pernah merasakan sekolah gratis seperti yang di gembor-gemborkan pemerintah sekolah gratis berkwalitas.

Hal yang sama juga di rasakan sebagian wali murid yang tinggal di Pucananom Sidoarjo, pada saat awak media wawancara semua wali murid mengatakan ” sekolah gratis itu hanya omon-omon, kelihatan nya aja Negeri SPP gratis tetapi sedikit-sedikit kegiatan yang bayarnya mahal ” jelasnya, ada sebagian wali murid mengatakan jika ada 6 SMP Negeri dan 1 SMP Swasta yang mendapatkan tambahan biaya pendidikan dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp 300.000.000 per tahun tetapi wali murid tidak pernah di kasih tahu oleh pihak sekolah, wali murid berharap lembaga PKN Sidoarjo juga mengajukan gugatan LPJ anggaran tambahan yang di terima 7 sekolah tersebut, dalam Perbup Sidoarjo Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memberi biaya tambahan untuk 7 sekolah tersebut bertujuan agar tidak ada pungutan lagi kepada wali murid dan peserta didik.

Sengketa informasi publik antara PKN dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga mendapat sorotan dan dukungan dari masyarakat, salah satunya Joko pada saat awak media wawancara kepada Joko (6/8) mengatakan ” saya selaku Camat LIRA Porong mengapresiasi kepada lembaga PKN Sidoarjo yang saat ini sengketa informasi publik dengan pemerintah kabupaten Sidoarjo ” jelasnya, Joko menambahkan kita harus banyak belajar dan memahami jika keterbukaan informasi publik adalah hak semua rakyat, berdasarkan pengalaman pribadi hampir semua pejabat penguna anggaran mengatakan yang berhak memeriksa LPJ hanya Inspektorat dan BPK, menurut saya itu pembodohan rakyat punya hak untuk memperoleh informasi publik yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Joko dan rekan-rekan akan mengawal sidang sengketa berikutnya pada tanggal 12 Agustus 2025 sampai pembacaan putusan, hal yang sama juga di sampaikan Hadi Purnomo salah satu Aktifis dan Wakil lembaga FPPI DPC Sidoarjo kepada awak media mengatakan ” saya mendukung dan akan mengawal sidang sengketa informasi publik antara PKN dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo agar tidak ada lagi pembodohan kepada masyarakat kalau dokumen kontrak dan LPJ adalah dokumen yang di rahasiakan, masyarakat berhak tahu sebagai kontrol sosial terhadap pelaksanaan dan penyelenggaraan anggaran negara ” tegasnya.
(Yusno)


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *