Solar Disedot Dari Truk Semen di Jenu, Aparat Penegak Hukum Didesak Usut Tuntas

Bagikan Artikel

Lira mediarevolusi.com Tuban, sebuah lokasi parkiran truk di area Semen Indonesia Logistik (SILOG), Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, diduga menjadi tempat praktik “kancingan” atau penyedotan solar oleh sejumlah oknum sopir. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung sekitar 3 bulan dengan modus memanfaatkan area parkir sebagai kedok.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para sopir diduga menyedot solar dari tangki truk-truk besar bermuatan semen curah setelah sebelumnya melakukan pengisian bahan bakar di sejumlah SPBU wilayah Tuban. Kegiatan itu dilakukan saat kendaraan terparkir di dalam area parkiran pabrik, sehingga terkesan sebagai aktivitas biasa.

Penelusuran tim media di lapangan menemukan puluhan truk tronton terparkir berjajar di lokasi tersebut. Dari masing-masing kendaraan, diduga terjadi aktivitas pemindahan solar ke dalam jerigen. Solar hasil penyedotan kemudian dikumpulkan untuk selanjutnya diangkut menggunakan mobil pikup jenis L300 bernopol S 9281 NG

Menurut Anton ketua dpc lin tuban, “aktivitas yang diduga telah berjalan sekitar tiga bulan terakhir itu tiap hari bisa mengumpulkan solar hingga -+ 4 ton yang dilakukan oleh JNI di bawah komando Boss berinisial KR, yang berdomisili di Desa Tasikharjo, Pedukuhan Dermo, Kecamatan Jenu Tuban. Bahkan KR mengakui adanya praktik tersebut kepada Ketua LIN DPD 16 Jawa Timur pada Selasa malam (24/02/2026)”.

Saat investigasi berlangsung, tim menemukan puluhan jerigen berisi solar yang diduga merupakan hasil “kancingan”. Solar tersebut rencananya akan dikumpulkan di sebuah gudang penimbunan di Desa Tasikharjo, Pedukuhan Dermo, Kecamatan Jenu.

Perdebatan terjadi saat penemuan solar bahkan JNI sempat mengeluarkan sajam dan pengancaman saat ditanya asal usul dari solar tersebut.

Praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui regulasi terbaru, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin.

Markat Noor Hadi ketua dpd lin beserta Anton ketua dpc tuban didampingi Mohammad Chusnul Chuluq, SH sebagai lawyer rabu malam (25/02/2026) melaporkan temuan ini ke unit tindak pidana ekonomi polres tuban dan mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Tuban, untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam. Aparat diminta tidak menutup mata terhadap dugaan praktik ilegal yang merugikan negara dan berpotensi menimbulkan kerugian besar tersebut. ( Arf )


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *