
TUBAN.Liramediarevolusi.com Kapolres Tuban digugat prapradilan ke Pengadilan Negeri Tuban, ini berawal dari penetapan tersangka seorang perangkat Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, bernama Kacung Harianto, ini tertuang dengan surat penetapan nomor : S.Tap / 66 / II /Red.1.19/2026/ Satreskrim.
Gugatan sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut oleh Kacung Harianto dengan kuasa Hukumnya Imam Syafi’i, SH, ini telah didaftarkan pada Kamis 26 Maret 2026 lalu dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Tbn.
Dalam petitumnya, Kacung Harianto, melayangkan gugatan, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan atau ancaman kekerasan.
Kacung Harianto dijerat Pasal 368 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pemerasan atau Ancaman Kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 482 ayat (1) atau Pasal 448 ayat (1) KUHP.
Awak media menemui Kacung Harianto pada hari Sabtu, 4 April 2026 mengatakan ” saya tidak merasa melakukan ancaman kekerasan yang di tuduhkan polisi ke saya pak, wong di periksa sebagai calon tersangka saja saya tidak pernah dan gelar perkara juga tidak ada, tiba tiba ada surat penetapan tersangka atas nama saya sebagai tersangka ungkap kacung, kasus ini bermula pelaporan saudara saya Suning, sebenarnya kasus ini tentang sengketa lahan warisan bersama saudara saudara saya ini kasusnya sebenarnya perdata mas ” lanjut kacung.
Tak hanya Kapolres Tuban, Kapolri dan Kapolda Jatim juga gugatan tersebut di layangkan, diminta untuk menghentikan penyidikan serta memulihkan hak-hak, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat martabat Kacung Harianto. “Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara,” lanjut bunyi petitum kacung Harianto.
Awak media berusaha konfirmasi ke Kasi Humas Polres Tuban via WhatsApp terkirim centang dua namun memilih bungkam saat dikonfirmasi. ( Arifin )