
Lamongan – Sistem penjaringan perangkat desa yang seyogyanya bersih dari segala tindak pidana, baik pungutan liar (pungli) maupun tindak pidana lainnya, seperti nepotisme ataupun manipulasi sistem penilaian, hingga jual beli kunci jawaban. Berbanding terbalik dengan Desa Jatidrojog, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, yang diduga melakukan tindak pidana pungli hingga ratusan juta rupiah untuk posisi jabatan Kepala Dusun (Kasun) Janggol, Desa Jatidrojog, serta keterangan palsu Kepala Desa Jatidrojog mengenai sumber anggaran pelaksanaan ujian perangkat desa, yang tidak ada dalam APBDes. Rabu (06/08/2025).
Dugaan tersebut muncul lantaran adanya aduan beberapa warga Desa Jatidroojog kepada awak media dilapangan, bahwa beberapa warga Jatidrojog tersebut mengeluh terkait sistem Pemerintahan Desa Jatidrojog yang terkesan tidak adanya transparansi, bahkan terkait adanya ujian perangkat, ada beberapa point yang terkesan ditutup-tutupi, seperti pembuatan naskah soal yang diujikan untuk calon perangkat desa, tidak hadirnya Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dalam rapat pembahasan pelaksanaan ujian perangkat desa, hal itu mencerminkan kurang harmonisnya Pemerintah Desa Jatidrojog dengan BPD. Dan yang paling krusial ialah dugaan adanya pungli hingga ratusan juta rupiah kepada calon perangkat Desa Jatidrojog.
“Kemarin saya dengar terkait adanya biaya untuk menduduki jabatan Kasun Janggol, hingga Rp. 200 sampai Rp. 300 juta. Nanti bukti akan kami serahkan kepada pihak berwajib. Tentunya kita minta Mas Yoyon selaku Wartawan Lamongan, untuk mengawal perkara ini,” ujar salah satu perwakilan warga Desa Jatidrojog.
Pungutan liar (pungli) adalah tindakan meminta pembayaran tidak resmi dan tidak berdasarkan pada peraturan yang berlaku. Mengacu pada Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa pungli termasuk pemerasan dan dapat diancam dengan pidana penjara hingga 9 tahun jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Bahkan dalam Pasal 421 KUHP tentang tindak pidana penipuan, pelaku pungli dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun jika melakukan kebohongan atau manipulasi untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dalam Pasal 423 KUHP, pungli terkait penyalahgunaan wewenang oleh pejabat dapat diancam dengan penjara maksimal 6 tahun.
Adapun sanksi pidana hingga 9 tahun tergantung pada perbuatan pidana yang dilakukan. Sedangkan sanksi denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ada pula sanksi pemberhentian dari jabata, jika pelaku adalah pegawai negeri atau pejabat. Kemudian sanksi administratif dengan pencabutan izin usaha atau tindakan lain yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pungli juga dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi dan telah diatur dalam Undang-Undang Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 22 Tahun 2001).
Menurut keterangan Kepala Desa Jatidrojog (Edi Hartono, S.Pd.), biaya pelaksanaan ujian perangkat Desa Jatidrojog yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025 sebesar Rp. 49 juta, tetapi fakta dilapangan anggaran tersebut tidak masuk dalam APBDes Jatidrojog tahun anggaran 2025. Yang menjadi pertanyaannya ialah, dari mana anggaran pelaksaan ujian perangkat Desa Jatidrojog, jika tidak bersumber dari APBDes Jatidrojog 2025 ?. Apakah ada pihak ketiga ?.
“Yooo itu masuk APBDes anggaran Rp. 49 juta,” ujar Kades Jatidrojog dalam chat WA Nya.

Padahal dalam edaran resmi APBDes Jatidrojog, yang telah dibaca dan diketahui oleh awak media, tidak ada penyebutan anggaran pembiayaan untuk pelaksaan ujian perangkat desa.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Jatidrojog (Edi Hartono, S.Pd.) enggan ditemui dan hanya menjawab klarifikasi awak media via WhatsApp, “Ngak pa-pa Mas, proses tahapan-tahapan sudah dilalui, ada Babinsa ada Bhabinkamtibmas, ada pihak Kecamatan Kedungpring juga, itu orang yang sakit hati,” ungkapnya.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan beberapa warga Desa Jatidrojog, permasalah dugaan pungli ini akan dilaporkan ke pihak yang berwenang.
“Kalau memang dibutuhkan, permasalahan dugaan pungli ini akan kami lanjutkan ke ranah yang lebih tinggi,” pungkas warga Desa Jatidrojog. (Tim Media)