Mediasi Kasus Kavling Bodong Rugikan Ratusan Juta

Bagikan Artikel

SIDOARJO || LIRA MEDIA REVOLUSI – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait dugaan penipuan penjualan tanah kavling di Dusun Alas Tipis, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (21/8/2025).

Sidak ini dilakukan bersama Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, setelah mencuat kabar adanya lebih dari 160 korban dengan kerugian rata-rata lebih dari Rp100 juta per unit.

Kasus ini menyeret nama PT Makmur Tentram Berprestasi (MTB) Property sebagai pengembang. Kuasa hukum korban, Tjetjep M Yasin, mengungkapkan proyek tersebut bermasalah sejak awal.

“Objek tanah yang diperjualbelikan belum atas nama PT MTB. Sudah ada yang lunas bayar, bahkan ada yang beli lebih dari satu unit, tapi tanahnya tidak jelas,” tegas Yasin.

Ia juga menyebut adanya manipulasi dokumen hukum.
“Klien saya ada yang tidak pernah tanda tangan di depan notaris, tapi tiba-tiba muncul akta jual beli. Bahkan ada ikatan jual beli (IJB) palsu. Ini jelas penipuan,” ungkapnya.

Yasin menuntut pihak pengembang mengembalikan uang korban secara penuh.

Setelah mediasi cukup panjang, Direktur Utama PT MTB, Kurniawan Yudha, akhirnya mengakui kesalahan.

Ia pun berjanji akan mengembalikan uang para korban secara penuh, dimulai September 2025.

“Saya akan kembalikan lima korban tiap bulan, secara lunas, tanpa cicilan,” janjinya.

Kuasa hukum korban memastikan pengembalian uang akan dibuat dalam perjanjian resmi di hadapan kepolisian.

“Nanti kita buat surat pernyataan di depan polisi supaya ada saksi resmi,” jelas Yasin.

Armuji atau yang akrab disapa Cak Ji, mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam transaksi jual beli tanah.,(ferry)


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *