Satpol PP Kelurahan Bongkaran Kecamatan Pabean Cantikan Tingkatkan Pengawasan Trotoar Dan Sempadan Jalan

Bagikan Artikel

Surabaya – Satpol PP Kelurahan Bongkaran kecamatan pabean cantikan memperkuat monitoring penggunaan trotoar dan sempadan jalan berdasarkan laporan masyarakat. Pengawasan dilakukan untuk memastikan ruang publik tetap berfungsi sesuai peruntukan dan tidak mengganggu aktivitas pejalan kaki.Jumat 25/09/2026

Kasi Bangtib Satpol PP Kelurahan Bongkaran. mengatakan monitoring dilakukan secara rutin. Petugas juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penggunaan trotoar atau bahu jalan yang mengganggu ketertiban. “Kita sebulan hampir tiap minggu satu kali sehari, tetap,”

Selain monitoring rutin, petugas juga melakukan pengawasan berdasarkan aduan masyarakat yang membutuhkan penanganan di lapangan.

Warga Semut Kelurahan Bongkaran mengatakan yang terdampak penggunaan trotoar dapat menyampaikan laporan kepada Satpol PP Kelurahan Bongkaran Aduan tersebut menjadi salah satu dasar petugas melakukan pengecekan dan menentukan langkah penertiban.

“Trotoar itu untuk fungsinya untuk pengguna jalan, jalan kaki, bukan untuk para pedagang kaki lima,” ucapnya. Karena itu, penggunaan trotoar untuk aktivitas usaha perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Penertiban sebelumnya dilakukan di sepanjang Jalan Semut  terdapat sejumlah pelanggaran. Petugas menertibkan pedagang kaki lima serta bangunan yang menggunakan bahu jalan dan trotoar.
Satpol PP Kelurahan Bongkaran juga menjadwalkan penertiban di Jalan Semut Kawasan tersebut menjadi perhatian karena terdapat bangunan liar di sekitar perlu ditertibkan.

Kasi Bangtib mengajak masyarakat turut menjaga ketertiban dengan menaati seluruh peraturan Pemkot Surabaya yang berlaku. Kerja sama masyarakat Kelurahan Bongkaran diperlukan agar fasilitas yang dibangun pemerintah Kota Surabaya dapat digunakan sesuai fungsi dan kepentingan bersama.tandasnya (Adi)


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *