
TUBAN– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban resmi menetapkan Abdi Muntahar (40) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Pria yang diketahui berdomisili di Dusun Dempel, Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Tuban ini diduga melakukan aksi bejatnya dengan modus praktik perdukunan.
Kronologi dan Penetapan Tersangka
Berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka bernomor B/2.a/II/RES.1.24/2026/Satreskrim, kasus ini bermula dari laporan seorang wanita berinisial R pada November 2025 lalu. Peristiwa memilukan tersebut diduga terjadi pada Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Rengel, Tuban.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada 13 Februari 2026, penyidik menyimpulkan adanya bukti yang cukup untuk menaikkan status Abdi Muntahar menjadi tersangka.


Jeratan Pasal
Tersangka Abdi Muntahar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Secara spesifik, tersangka disangkakan melanggar:
Pasal 6 huruf b dan/atau Pasal 6 huruf a: Terkait perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang.
Detail Profil Tersangka
Dalam dokumen kepolisian yang beredar, tersangka diketahui lahir di Tuban pada 17 Maret 1985. Foto yang beredar menunjukkan tersangka sering mengenakan pakaian relijius (peci dan sarung), yang diduga digunakan untuk memperdaya korban dengan dalih pengobatan atau kemampuan spiritual.
Pihak Polres Tuban telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka ini kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tuban untuk proses hukum lebih lanjut.
Catatan Redaksi: Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap praktik pengobatan alternatif yang tidak masuk akal dan segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan atau mengalami tindakan pelecehan serupa.