
Surabaya – 11 Agustus 2026 – …Selain BPHTB Kami mempertanyakan juga Penerimaan² Dana Pembayaran Retribusi IPT/ Surat Ijo dimana sebagai tempat Penerimaan dana tersebut adalah Bank Jatim yaitu mulai dari Regulasi Perundang-Undangan dari Kementrian Keuangan dan Perbankan, proses Penerimaan dan Aliran Dana sampai dengan pemberdayaan karyawan Bank Jatim yg ditempatkan di seluruh loket² pembayaran Retribusi IPT diluar kantor Bank Jatim
Ditambahkan juga, menurutnya telah dilampirkan bukti² warga yg telah membayar BPHTB dan Retribusi IPT yg disampaikan kepada OJK untuk ditindaklanjuti karena hal tersebut telah menjadi bukti adanya pelanggaran² prosedur yg dilakukan Bank Jatim sehingga dengan AKSI ini Kami Warga Korban Surat Ijo menuntut keberanian OJK dalam kewenangannya Memeriksa dan Menyelidiki hal tersebut berdasar UU OJK No. 21 Th. 2011
Disisi lain, Prasetio sebagai koordinator Aksi menyampaikan bahwa meskipun tidak ada Audiensi karena terinfo Pimpinan² OJK Jawa Timur berada diluar kantor, “…Pada Aksi ini Kami telah diterima Perwakilan OJK Saudara Bambang, disampaikan telah menampung semua aspirasi para Pendemo dan akan disampaikan kepada Pimpinan segera “.
Ditambahkan juga, bilamana tidak ada itikad baik dari OJK untuk menindaklanjuti permasalahan ini menurut Pras…Akan dilakukan Aksi Demo lanjutan Dan bahkan dilakukan setiap hari dengan mengerahkan massa Warga Korban Surat Ijo yg lebih besar sampai dgn mendapatkan kepastian hukum.( Red )