
LIRA MEDIA REVOLUSI.COM Sidoarjo Kejaksaan Negeri Sidoarjo tengah melakukan penyelidikan awal terkait aduan dugaan penjualan jalan aset desa dan sempadan sungai di Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo. Proses ini masih berada pada tahap klarifikasi dan pengumpulan data.
Wakil Ketua DPC Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI) Sidoarjo, Hadi Purnomo, menyampaikan bahwa aduan tersebut berawal dari keluhan masyarakat yang menilai sejumlah persoalan di desa tersebut sebelumnya tidak mendapat tindak lanjut yang jelas.
“Kami menerima aspirasi warga yang merasa laporan-laporan sebelumnya kerap berhenti di tengah jalan. Dari situ kami melakukan penelusuran awal,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Tim investigasi FPPI kemudian melakukan pengumpulan data lapangan dan keterangan warga. Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan dugaan kejanggalan dalam mekanisme tukar guling aset desa, khususnya terkait jalan desa dan saluran air.
Menurut Hadi, lahan pengganti yang diduga digunakan dalam proses tukar guling tersebut berada di area sempadan sungai, yang secara regulasi tidak dapat dijadikan objek pengalihan hak.
Selain itu, tim investigasi juga menyoroti dugaan pemanfaatan lahan bekas sungai mati di wilayah tersebut. Lahan yang sebelumnya dimanfaatkan warga untuk kegiatan pertanian dan tambak, kini disebut telah berubah fungsi, sebagian menjadi akses jalan menuju kawasan pergudangan.
FPPI juga mencatat adanya dugaan pembangunan yang memasuki garis sempadan sungai. Hal ini merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang mengatur batas minimal jarak pembangunan dari tepi sungai.
Aduan tersebut telah disampaikan kepada instansi terkait, termasuk pihak pengairan dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Namun, tindak lanjut di lapangan masih menunggu kelengkapan administrasi berupa laporan resmi, bukan sekadar tembusan.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah meminta keterangan dari pemerintah Desa Kemiri. Hal ini juga dikonfirmasi melalui komunikasi tim FPPI dengan pihak terkait di Kejaksaan.
“Kami telah meminta klarifikasi dan dokumen pendukung dari pihak desa. Proses ini masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan,” demikian keterangan yang diterima tim investigasi FPPI.
FPPI menyatakan mengapresiasi langkah Kejaksaan dalam menindaklanjuti aduan masyarakat secara responsif. Meski demikian, seluruh pihak diharapkan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum tetap.