Tambang Tanah Urug Sumberejo Trucuk Bojonegoro Kembali Beroperasi, Wabup Perintahkan Satpol PP Turun : Kasatpol Sebut Belum Ada Perintah

Bagikan Artikel

BOJONEGORO — Liramediarevolusi.comAktivitas tambang tanah urug di Dusun Kentong, Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, aktivitas pengerukan dilaporkan kembali berlangsung pada Jumat (14/8/2026), sementara sebelumnya persoalan legalitas perizinan kegiatan tersebut telah menjadi perhatian pemerintah daerah.

Kondisi tersebut memicu pertanyaan mengenai kelengkapan dokumen perizinan dan sejauh mana ketegasan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam menghentikan aktivitas usaha apabila persyaratan perizinan belum terpenuhi.

Persoalan ini kemudian dikonfirmasikan kepada Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah. Dalam komunikasi tersebut, Wabup mengarahkan agar persoalan tersebut juga ditanyakan kepada anggota DPRD Bojonegoro, Sudiyono, yang disebut terakhir hadir di lokasi.

“Tanyakan pak Sudiyono..karena terakhir beliau yg hadir,” jawab Wabup Nurul Azizah melalui pesan WhatsApp.

Ketika kembali ditanyakan mengenai kemungkinan aktivitas tambang tetap berjalan apabila dokumen perizinan belum lengkap, Wabup menyatakan akan meminta Satpol PP melakukan tindakan di lapangan.

“Satpol akan sy suruh eksekusi lapangan,” tegas Nurul Azizah.

Pernyataan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan informasi bahwa sejumlah awak media akan mengawal perkembangan di lokasi, termasuk kedatangan Satpol PP.

Namun, muncul persoalan baru. Saat dilakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Kasatpol PP Bojonegoro, diperoleh keterangan bahwa pada Jumat (14/8/2026) belum terdapat perintah dari Wakil Bupati untuk turun ke lokasi.

“Menurut keterangan Bu Kasatpol PP tidak ada perintah dari Bu Wabup,” demikian informasi yang disampaikan kepada Wabup.

Kasatpol PP juga disebut menyampaikan secara tegas bahwa untuk hari tersebut belum menerima perintah dari Wakil Bupati.

“Iya menyampaikan bahwa untuk hari ini Bu Kasatpol-PP belum ada perintah dari Bu Wabup,” demikian keterangan yang diterima.

Perbedaan informasi tersebut menimbulkan tanda tanya publik. Di satu sisi, Wakil Bupati menyatakan akan meminta Satpol PP melakukan tindakan di lapangan. Namun di sisi lain, Kasatpol PP menyebut belum menerima perintah tersebut. ( Red )


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *