Kantor PD Pasar Surya,Digeledah Tim Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya

Bagikan Artikel


SURABAYA, – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di Kantor PD Pasar Surya, Jalan Manyar Kertoarjo No. 2 Surabaya, pada Senin 30 Maret 2026.

Penggeledahan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola sewa stand dan lahan kosong pada Perusahaan Daerah Pasar Surya tahun 2024 hingga 2025 yang diduga merugikan keuangan negara atau daerah.

Dalam keterangan resmi Kejari Tanjung Perak, upaya paksa tersebut dilakukan karena perkara telah resmi naik ke tahap penyidikan. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor: Print-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 tertanggal 16 Maret 2026.

“Penggeledahan telah didasarkan pada izin Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Sby tanggal 26 Maret 2026,” tutur I Made Agus Mahendra Iswara, Kasi Intelijen dari Kejari Tanjung Perak, Selasa 31 Maret 2026.

Penggeledahan tersebut disaksikan langsung oleh Direktur Utama PD Pasar Surya dan lurah setempat. Dari kegiatan itu, penyidik menyita ratusan dokumen serta barang bukti elektronik.

“Dari penggeledahan dilakukan penyitaan sebanyak 223 dokumen serta barang bukti elektronik berupa 8 handphone, 1 laptop, dan 1 CPU,” tandasnya.

Saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana beserta modus operasinya.


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *