
Tuban Liramediarevolusi.com– Aktivitas penyulingan limbah B3 berupa oli bekas yang diduga milik seorang warga inisial STR Plumpang, menjadi sorotan masyarakat di wilayah Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Kegiatan tersebut diduga berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan sekitar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, aktivitas penyulingan oli bekas tersebut dilakukan secara sederhana menggunakan peralatan yang diduga tidak memenuhi standar pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (B3). Warga sekitar mengaku khawatir karena proses penyulingan itu menimbulkan bau menyengat serta asap yang diduga dapat mencemari udara dan tanah di sekitar lokasi.
Beberapa warga menyampaikan kekhawatiran bahwa limbah sisa penyulingan juga berpotensi mencemari tanah maupun sumber air di sekitar wilayah tersebut. Jika tidak dikelola dengan prosedur yang benar, limbah B3 seperti oli bekas dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan.
“Kalau benar itu limbah oli bekas dan disuling tanpa izin atau tanpa pengolahan yang benar, tentu sangat berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat sekitar,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain menimbulkan kekhawatiran warga, aktivitas ini juga memunculkan pertanyaan mengenai legalitas usaha tersebut, termasuk perizinan pengelolaan limbah B3 yang seharusnya melalui prosedur ketat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Masyarakat berharap agar instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban dan aparat penegak hukum, segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan investigasi. Hal ini penting untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki izin resmi serta memenuhi standar pengelolaan limbah yang aman bagi lingkungan.
Jika terbukti melanggar aturan, warga berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang agar aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan tersebut dapat dihentikan dan tidak menimbulkan dampak yang lebih luas.
Konfirmasi kepada STR yang diduga sebagai pemilik usaha penyulingan tersebut menjawab ” Tidak betul,, kalau penyulingan itu pabrik boss….Saya pengumpul oli bekas pak “. Dari konfirmasi tersebut pemilik sudah mengakui bahwa dirinya sebagai pengepul oli bekas artinya jika sebuah lokasi di gunakan untuk menampung oli bekas, maka aktivitas tersebut seharusnya tidak bisa berjalan tanpa kepastian legalitas dan standar teknis yang jelas.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari semua pihak yang di sebut dalam pemberitaan ini. ( Red. )