
TUBAN Liramediarevolusi.com– Peredaran semen curah dengan menggunakan kemasan sak tanpa merk dan tidak disertai label Standar Nasional Indonesia (SNI) diduga beredar dengan leluasa di wilayah Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Kondisi tersebut menuai perhatian masyarakat luas karena dikhawatirkan dapat merugikan konsumen serta mempengaruhi kualitas bangunan yang menggunakan material tersebut.
Sejumlah warga menyebutkan, semen dalam kemasan polos maupun sak yang tidak mencantumkan identitas produk dan nomor SNI ditemukan dijual di sebuah gudang yang ditengarai pemiliknya di duga saudara afif. Harga yang relatif lebih murah membuat sebagian masyarakat tertarik membeli tanpa mengetahui standar mutu produk tersebut.
“Kalau memang tidak ada label dan tidak jelas kualitasnya, tentu masyarakat harus berhati-hati. Karena semen itu sangat penting untuk kekuatan bangunan,” ujar salah satu warga Semanding yang tidak mau di sebutkan namanya.
Beredarnya semen tanpa label SNI juga menimbulkan tanda tanya terkait asal-usul produk dan legalitas peredarannya. Pasalnya, label SNI menjadi salah satu bentuk jaminan mutu dan keamanan produk yang dipasarkan kepada masyarakat.
Masyarakat meminta dinas terkait maupun aparat pengawas perdagangan segera melakukan inspeksi lapangan guna memastikan produk yang beredar telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Selain itu, warga berharap ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum apabila ditemukan pelanggaran yang dapat merugikan konsumen.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak distributor maupun instansi terkait mengenai dugaan peredaran semen curah dalam kemasan sak tanpa label SNI di wilayah Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban tersebut. ( Redaksi )