Dugaan Hilangnya Sertifikat Jaminan Nasabah Di Bank BRI Cabang Rengel Tuban Jadi Sorotan Tajam

Bagikan Artikel

Tuban.Liramediarevolusi.Com, Diduga Bank BRI Cabang Rengel Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur telah menghilangkan jaminan sertifikat nasabah dan hal itu jadi sorotan tajam, Tuban (Senin/20/04/2026).

Pasalnya. Salah satu Warga Dusun Karangasem RT.4 RW 3 Desa karangtinoto Rengel tuban yang bernama Mohammad Salim ( 68 ) ini melakukan pinjaman ke Bank BRI Cabang Rengel Tuban sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima Juta Rupiah) pada tahun 2022 – 2023 dan dilunasi pada tanggal 23-09-2025, SHM atas nama Mohammad Salim sendiri, Tapi sialnya diduga kuat jaminan atas hak dari nasabah belum dikembalikan sampai saat ini.

Nasabah yang bernama H.M.Salim tersebut di temui di kediamanya mengatakan kepada awak media.” Setelah saya melunasi pinjaman saya ke bank BRI sebesar Rp.85.000.000,- ( Delapan Puluh lima juta ) tersebut pada tanggal 23-09-2025 , Pihak bank mengatakan jaminan sertifikat biar di sini saja pak aman, sampai saya tanya 7 ( tujuh ) kali pak tidak di berikan, ” berdalih meminta waktu untuk pengembalian sertifikat karena mau proses pencarian dokumen sabar pak “, lanjut Salim. ” Akan tetapi sampai saat ini SHM kami belum juga dikembalikan padahal waktu yang kami berikan sudah cukup lama”.tutur Haji Salim sapaan akrabnya.

Raspan NP Wakil Ketua LPK-RI Kabupaten Tuban memaparkan.” Bahwa Hak serta Kewajiban Nasabah telah ditetapkan dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan:
Mengatur kewajiban bank dalam penyaluran kredit dan perlindungan nasabah secara umum.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Mengatur hak nasabah untuk mendapatkan informasi yang jujur, jelas dan transparan mengenai syarat jaminan, serta perlindungan data pribadi tegasnya.

UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT):
Mengatur agunan berupa tanah atau tanah beserta benda-benda lain di atasnya. Bank wajib mengembalikan sertifikat setelah kredit lunas.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) :
Mengatur tentang penyelesaian sengketa, perlindungan konsumen, dan prinsip kehati-hatian perbankan.

Aspek Perlindungan Jaminan Nasabah BRI: Pengembalian Jaminan: Setelah debitur melunasi kewajiban (kredit lunas), BRI wajib mengembalikan jaminan.Tanggung Jawab atas Kehilangan:

Jika BRI lalai dan menghilangkan dokumen jaminan (seperti SHM), bank wajib bertanggung jawab secara hukum dan memberikan ganti rugi Asuransi tutup Wakil ketua LPK-RI Kab.Tuban.

Sampai berita ini di terbitkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak bank BRI cabang Rengel Tuban secara resmi dan pihak media membuka Ruang selebar-lebarnya untuk pihak bank BRI memberikan klarifikasi.
Oleh : Arifin


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *