Selisih Pembayaran Tilang Elektronik ,Dikeluhkan Warga Surabaya

Bagikan Artikel

SURABAYA – Liramediarevolusi.com – Sejumlah warga Surabaya mengeluhkan adanya ketidaksesuaian dalam pembayaran denda tilang elektronik atau yang kerap disebut “surat cinta”. Keluhan tersebut berkaitan dengan selisih pembayaran yang tidak dikembalikan, hingga proses pengembalian yang dinilai merepotkan.

Ponang Adji Handoko mengaku pernah menerima surat tilang elektronik setelah melanggar rambu lalu lintas di Jalan MERR Mulyorejo. Saat itu, ia menerobos lampu merah ketika hendak pulang menggunakan sepeda motor. Tiga hari berselang, surat tilang dikirim ke rumahnya.

Dalam surat tersebut, Ponang diwajibkan membayar denda sebesar Rp80 ribu. Ia pun langsung melakukan pembayaran melalui transfer bank tanpa mengikuti proses sidang.

“Saya transfer Rp80 ribu sesuai yang tertera di surat. Tidak ada selisih atau kembalian. Bahkan tidak tertera pemberitauan tentang selisih pengembalian di surat elektronik ,” ujarnya.

Pengalaman serupa dialami Kaisa, warga Benowo. Ia pernah terkena tilang elektronik karena melawan arus dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp75 ribu. Namun, saat melakukan pembayaran di Kejaksaan Negeri Surabaya, ia menyerahkan uang Rp100 ribu dan tidak langsung menerima kembalian.

“Kembalian tidak langsung diberikan. Saat saya tanyakan ke petugas, disuruh menunggu satu sampai dua hari dengan alasan menunggu konfirmasi dari pihak bank,” jelas Kaisa.

Menurutnya, proses tersebut cukup merepotkan karena ia harus kembali lagi ke kantor kejaksaan hanya untuk mengambil sisa uang. Ia juga menyebut pengalaman serupa dialami rekan-rekannya sesama pengemudi ojek online (ojol).

“Teman-teman ojol biasanya kena tilang karena tidak pakai helm atau melawan arus. Di surat tertulis denda Rp25 ribu sampai Rp35 ribu, tapi saat bayar ke kejaksaan bisa jadi Rp75 ribu dengan alasan ada biaya administrasi,” tambahnya.
Sementara itu, Darmawan juga mengaku pernah terkena tilang elektronik saat melanggar rambu lalu lintas di Jalan Karang Menjangan. Saat itu, ia melakukan putar balik saat hendak menuju kawasan Pucang.

“Tiga hari kemudian langsung dikirimi surat tilang dan diminta bayar Rp125 ribu. Saya titipkan ke teman dengan uang Rp150 ribu. Tapi saya tidak tahu apakah ada kembalian atau tidak,” ungkapnya.

Keluhan warga ini menyoroti perlunya transparansi dalam sistem pembayaran denda tilang elektronik, khususnya terkait besaran denda, biaya tambahan, serta mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran agar tidak merugikan masyarakat.( Red )


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *