Dugaan Oknum Mantri BRI Unit Soko Tuban Gelapkan Uang Pinjaman Nasabah Miliaran Rupiah

Bagikan Artikel

Dugaan Oknum Mantri BRI Unit Soko Tuban Gelapkan uang pinjaman nasabah Miliaran Rupiah

Tuban, Liramediarevolusi.com
Kamis, 23 April 2026, Dugaan Penggelapan uang pinjaman nasabah oleh oknum Mantri BRI unit Soko yang terjadi di kantor BRI cabang Soko Kabupaten Tuban mencuat ke permukaan.

Seorang Oknum Mantri BRI berinisial Ddt diduga menggelapkan uang nasabah Miliaran rupiah dengan modus menggunakan identitas dan agunan yang sama nasabah yang sudah mempunyai kredit di BRI cabang Soko untuk proses pencairan pinjaman, pencairan uang tersebut tidak di ketahui nasabah yang bersangkutan dan diambil oleh oknum berinisial ddt untuk kebutuhan pribadi.keberadaan oknum berinisial ddt masih menjadi misteri sampai sekarang , kasus ini di perkirakan di tahun 2021 sampai 2023.

Kasus ini terungkap ketika salah seorang nasabah BRI unit Soko berinisial sebut saja mnr beralamat di salah satu desa di kecamatan Soko kabupaten Tuban, yang di datangi pegawai bank BRI untuk menagih tunggakan pinjaman, ia terkejut muncul tunggakan 2 pinjaman Rp.30.000.000- dan Rp.50.000.000,- padahal hutangnya hanya Rp. 30 .000.000 ” yang Rp 50.000.000,-juta saya tidak merasa menerima uang tersebut mas ungkap mnr. ” Awal mula pinjaman saya di tahun 2013 Rp.6.000.000,-( enam juta rupiah ) musiman 6 bulan akan tetapi saya gagal panen pada saat itu saya perpanjang perpanjang akhirnya sampai Rp.30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah) dan di sekitar tahun 2022 kredit saya macet tidak bisa melunasi ” ungkap Mnr. ” Di duga banyak korbanya mas tidak ada hanya satu dua orang tapi puluhan orang berkisar kerugian miliaran rupiah” , tegas mnr.

Keberadaan oknum Mantri tersebut yang berinisial ddt tersebut sejauh ini masih menjadi misteri apakah masih bekerja di Bank BUMN tersebut atau tidak, trus apa tindakan interen Manajemen BRI Soko sampai sekarang tidak ada kejelasan. Intern BRI Juga tidak melaporkan ke pihak APH ada apa dengan kasus ini ? Publik bertanya , Jika intern BRI tidak ada tindakan, semua pihak berharap pengawasan perbankan harus bertindak seperti BPSK dan OJK.

Menurut Raspan NP yang juga wakil ketua LPK-RI ( Lembaga Perlindungan konsumen ) oknum Mantri ini sudah melanggar ” Pasal 378 KUHP : Penipuan Penjara maks 4 tahun Kalau pakai tipu muslihat, nama palsu, bohong buat ambil uang dan juga melanggar :

  1. Pasal 374 KUHP.
  2. UU Tipikor – UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 karena termasuk uang negara dan
  3. Pasal 2 ayat 1 Memperkaya diri sendiri atau orang lain melawan hukum, rugikan negara Penjara 4 – 20 tahun + denda Rp200 juta-Rp1 miliar.
  4. Pasal 3 : Menyalahgunakan wewenang untuk untungkan diri / orang lain, rugikan negara Penjara 1-20 tahun + denda Rp50 juta-Rp1 miliar. Keseluruhan ancaman lebih dari 5 Tahun penjara ” .tegas Raspan NP.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari semua pihak yang di sebut dalam pemberitaan.
( Tim Red )


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *