
TUBAN, Liramediarevolusi.com — Lambanya penanganan laporan dugaan tindak pidana penggelapan di wilayah Kabupaten Tuban menjadi sorotan publik. Pasalnya, laporan yang telah diterima Kepolisian Resor Tuban sejak tertanggal 3 Maret 2026 itu disebut hingga kini diduga belum menunjukkan perkembangan penanganan yang serius.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterima redaksi laporan tersebut ke POLRES TUBAN sejak tanggal 3 Maret 2026.
Dalam dokumen itu, pelapor bernama Priyono , warga Desa Klakeh, Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban, melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan 486 KUHP, yang di lakukan Pihak KSP Karya Sumber Rejeki Cabang Bangilan.
Meski pelapor telah di periksa oleh penyidik Unit Tipidek hingga sampai saat ini belum ada perkembangan.
“ Meskipun sebagai pelapor saya sudah di mintai keterangan hingga saat ini saksi saksi juga belum ada pemanggilan “.ungkap Supriono kepada awakmedia hari Selasa, 19 Mei 2026.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait progres penanganan perkara yang telah tercatat secara resmi di kepolisian, Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian dan transparansi terhadap proses penanganan laporan agar tidak menimbulkan asumsi liar di tengah masyarakat.
Selain itu, kejelasan perkembangan perkara dinilai penting sebagai bentuk pelayanan hukum kepada masyarakat yang telah menempuh jalur resmi pelaporan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Tuban masih belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan di maksud.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi berimbang dan perkembangan lebih lanjut atas perkara tersebut.( Arf.).