
Lira Media Revolusi.com Sidoarjo | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II menyatakan telah menerima dan menindaklanjuti surat pengaduan dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Sidoarjo terkait dugaan kepatuhan administrasi perpajakan dan perizinan usaha sebuah badan usaha di wilayah tersebut (20/5/2026).
Hal itu tertuang dalam surat resmi bernomor S-492/WPJ.24/2026 tertanggal 13 Mei 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Arridel Mindra selaku Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II. Dalam surat tersebut, DJP menjelaskan bahwa pengaduan yang diajukan pada 23 April 2026 telah diterima dan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Aduan tersebut berkaitan dengan kegiatan produksi daging ayam jenis MDM (Mechanically Deboned Meat), yakni produk olahan daging ayam hasil pemisahan mekanis dari tulang. Dalam surat pengaduan yang diterima instansi, sebuah badan usaha berinisial CV S dilaporkan diduga belum memenuhi sejumlah kewajiban administratif, di antaranya terkait pelaksanaan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta dugaan belum memiliki dokumen perizinan PB-UMKU sesuai bidang usahanya.
Namun demikian, hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi maupun tanggapan langsung dari pihak CV S terkait substansi pengaduan tersebut. Oleh karena itu, informasi yang dimuat masih sebatas pada adanya laporan masyarakat dan tindak lanjut administratif dari instansi berwenang, bukan merupakan kesimpulan atas adanya pelanggaran hukum.
Dalam surat balasannya, DJP menegaskan bahwa setiap informasi, laporan, maupun pengaduan masyarakat akan diproses melalui mekanisme internal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. DJP juga menyampaikan komitmennya dalam mendukung pembangunan zona integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), termasuk penguatan pengawasan terhadap potensi pelanggaran administrasi perpajakan.
Pengaduan dari salah satu ormas di Sidoarjo tersebut dinilai sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan usaha. Surat tanggapan dari DJP menunjukkan bahwa laporan masyarakat dapat menjadi dasar awal bagi instansi terkait untuk melakukan telaah, verifikasi, maupun klarifikasi administratif sesuai kewenangan.
Sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan dan asas praduga tak bersalah, redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi dalam berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi yang diterima serta masih berada pada tahap tindak lanjut administrasi. Setiap pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta ketentuan hukum acara yang berlaku.
Redaksi membuka ruang konfirmasi kepada pihak CV S maupun instansi terkait lainnya guna menjaga akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik atas informasi yang berkembang. (HP)