
Tuban, Liramediarevolusi.com, Jumat, 19 Juni 2026, Rumah bergapura mewah meskipun rumah dari depan tampak jelek tapi belakangnya berdiri rumah mewah itulah rumah kediaman Hj.Fatonah di Desa Sumrcinde Kecamatan Soko Tuban pengusaha peminjaman uang tanpa adanya legalitas satu pun, Hj.Fatonah panggilan akrabnya 62 tahun sudah memulai usahanya bertahun tahun yang kini sudah mempunyai omzet ratusan juta perbulan.
Rata rata Nasabahya kepepet keuangan yang datang dengan meminjam minimal Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ) tanpa jaminan apapun dengan menerima penuh tanpa adanya potongan dengan pembayaran setiap Minggu Rp.100.000, sampai 13 kali pembayaran. Menurut Nasabah yang tidak mau di sebut identitas mengatakan ” Bu Hajah Fatonah sudah lama melakukan transaksi peminjaman uang kepada nasabah dengan minimal pinjaman Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) dengan pembayaran setiap Minggu sebesar Rp.100.000,- ( Seratus Ribu Rupiah sampai 13 x pembayaran, jelasnya.
Menurut Raspan NP Wakil Ketua LPK-RI Bahaya Hukum Buat Rentenir ” Pasal 369 KUHP Pemerasan dengan ancaman 4 tahun penjara, Pasal 46 UU Perbankan : memberikan pinjaman tanpa izin OJK ancaman 15 tahun.
Terpisah konfirmasi WhatsApp ke Hj.Fatonah terkirim memilih bungkam.(redaksi)