Permasalahan Tapal Batas Pihak Perhutani Dengan Warga Dusun Gaplok Desa Jetak Kecamatan Montong Tuban Sudah Selesai

Bagikan Artikel

.

Tuban. Liramediarevolusi.com, Sabtu, 11 Juli 2026 Permasalahan batas lahan milik PT Perhutani dengan warga Dusun Gaplok Desa Jetak Kecamatan Montong Kabupaten Tuban Jawa Timur , telah selesai setelah dilakukan pengecekan atau penataan batas kawasan tanah milik warga Dusun Gaplok dengan kawasan hutan.

Administratur KPH Merakurak dari Kementerian Kehutanan yang diwakili Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) 11 Yogyakarta terkait dengan tata batas antara lahan masyarakat dengan lahan Perhutani pada Jumat, Tgl.10 juli 2026 petugas BPKH 11 terjun langsung pengecekan patok dan penataan batas dengan warga dusun gaplok desa jetak kecamatan Montong Tuban. ” Jadi, kalau Perhutani ini memang hanya sebagai pemangku kawasan hutan, tetapi mengenai wewenang tata batasnya ada di Kementerian Kehutanan dalam hal ini BPKH 11 Yogyakarta,” katanya Bu cicik perwakilan Balai Pemantapan Kawasan Hutan ( BPKH ) 11 yang berkantor di Yogyakarta dengan di dampingi Perangkat Desa Jetak ( Kadus Gaplok) Wulan Agustina, Ketua RT dan Ketua RW.

Permasalahan ini bermula pada saat warga Dusun Gaplok Desa Jetak Kecamatan Montong yang lokasi bersebelahan dengan KPH perhutani Merakurak mengajukan Pendaftaran program PTSL ( Pendaftaran Teknik Sistematis Lengkap ) oleh Pemerintah Desa Jetak, pada saat pengukuran oleh petugas pengukur ATR / BPN, tanah warga tersebut habis masuk tanah perhutani. Permasalahan terjadi akibat kurang akurasi alat ukur petugas ATR/BPN.

Terpisah awak media konfirmasi ke Kepala Desa Jetak Zaki Mubarok belum bisa memberikan jawaban, ” Waalaikum salaam
Kemaren dari kementrian kehutanan sampun tinjau.. niki blm ada laporan, blm kopi kulo” ungkapnya. ( Arf )


Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *