
SURABAYA – 22 Juli 2026 – Liramediarevolusi com – Penekanan kpd OJK…
Beranikah OJK melaksanakan kewenangan nya berdasar UU OJK tsb atas pelanggaran² yg terjadi ini ?!?!
Bukti² dan data sdh ada & kita serahkan…kalo tidak ada respon dan tindak lanjut,,, yaa kita lakukan demo terusss…di OJK
Menuntut Independensi OJK berdasar UU No. 21 Th. 2011 Tentang OJK, Tugas Pokok & Fungsi OJK tidak Hanya sekedar MENGAWASI tetapi mempunyai Kewenangan untuk MEMERIKSA & melakukan PENYELIDIKAN atas Pelanggaran² yg terjadi pada Sektor Jasa Keuangan,

- Bahwa telah ada Bukti Pelanggaran Thd Penerimaan Negara atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah & Bangunan (BPHTB) dimana wajib bayar (Warga) tidak Diberi Hak Atas Perolehan Tanah & Bangunannya.
- Bahwa telah terjadi Pelanggaran dimana berdasar Bukti Bayar BPHTB tidak ada Bukti Validasi Prnerimaan Negara (NTPN – Nomor Transaksi Penerimaan Negara)
- Bahwa telah terjadi Pelanggaran atas Regulasi peraturan bidang Perbankan dan Kementrian Keuangan terkait keterlibatan Bank Jatim dalam Menarik Uang Retribusi kepada Masyarakat (warga korban surat ijo) atas perintah Pemkot Surabaya.
- Bahwa telah terjadi Pelanggaran atas Karyawan Bank Jatim yang dipekerjakan/ ditempatkan pada loket² pembayaran Retribusi IPT TANPA SURAT TUGAS.
- Bahwa trlah terjadi Penyimpangan, ketidaktransparan dan ketidakjelasan atas Penerimaan² Pembayaran Retribusi IPT yg dilakukan Bank Jatim Halmana ; Pemindahan² Dana dilakulan secara “Gelondongan” kepada PEMBERI PERINTAH Penerimaan Dana yaitu Pemkot Surabaya, Pemasukan Penerimaan & Aliran² Dana selama berada di Bank Jatim tidak ada kejelasan thd “Rekening Penampungan” nya, Ketidakjelasan atas Fungsi Perbankan pada Bank Jatim atas Penerimaan² Pembayaran Retribusi IPT
Oleh Karenanya Kami Warga Korban Surat Ijo MENUNTUT KEPADA OJK (Otoritas Jasa Keuangan) berdasar UU tersebut ; - Pasal 4, Memeriksa & Menyelidiki atas terjadinya Pelanggaran pada penyedia jasa keuangan (Bank Jatim).
- Pasal 7, OJK dapat memberi Sanksi Administratif kpd Penyedia Jasa Keuangan
- Pasal 8, OJK mempunyai Kewenangan melakukan PENYIDIKAN thd tindak Pidana yg dilakukan Penyedia Jasa Keuangan
- Pasal 9 OJK dapat memberikan sanksi berupa:
- Peringatan tertulis
- Denda administratif
- Pembatasan kegiatan usaha
- Pembekuan kegiatan usaha
- Pencabutan izin usaha
- Pembatalan persetujuan
- Pembatalan pendaftaran
- Pasal 28 poin b, terhadap Penyedia Jasa Keuangan yg telah ada Pelanggaran Harus Menghentikan jasa pelayanan tsb, yaitu Penerimaan Dana Pembayaran Retribusi IPT
( Red )
