Warga Korban Surat Ijo MENUNTUT KEPADA OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Berdasar UU

Bagikan Artikel

SURABAYA – 22 Juli 2026 – Liramediarevolusi com – Penekanan kpd OJK…
Beranikah OJK melaksanakan kewenangan nya berdasar UU OJK tsb atas pelanggaran² yg terjadi ini ?!?!
Bukti² dan data sdh ada & kita serahkan…kalo tidak ada respon dan tindak lanjut,,, yaa kita lakukan demo terusss…di OJK

Menuntut Independensi OJK berdasar UU No. 21 Th. 2011 Tentang OJK, Tugas Pokok & Fungsi OJK tidak Hanya sekedar MENGAWASI tetapi mempunyai Kewenangan untuk MEMERIKSA & melakukan PENYELIDIKAN atas Pelanggaran² yg terjadi pada Sektor Jasa Keuangan,

  • Bahwa telah ada Bukti Pelanggaran Thd Penerimaan Negara atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah & Bangunan (BPHTB) dimana wajib bayar (Warga) tidak Diberi Hak Atas Perolehan Tanah & Bangunannya.
  • Bahwa telah terjadi Pelanggaran dimana berdasar Bukti Bayar BPHTB tidak ada Bukti Validasi Prnerimaan Negara (NTPN – Nomor Transaksi Penerimaan Negara)
  • Bahwa telah terjadi Pelanggaran atas Regulasi peraturan bidang Perbankan dan Kementrian Keuangan terkait keterlibatan Bank Jatim dalam Menarik Uang Retribusi kepada Masyarakat (warga korban surat ijo) atas perintah Pemkot Surabaya.
  • Bahwa telah terjadi Pelanggaran atas Karyawan Bank Jatim yang dipekerjakan/ ditempatkan pada loket² pembayaran Retribusi IPT TANPA SURAT TUGAS.
  • Bahwa trlah terjadi Penyimpangan, ketidaktransparan dan ketidakjelasan atas Penerimaan² Pembayaran Retribusi IPT yg dilakukan Bank Jatim Halmana ; Pemindahan² Dana dilakulan secara “Gelondongan” kepada PEMBERI PERINTAH Penerimaan Dana yaitu Pemkot Surabaya, Pemasukan Penerimaan & Aliran² Dana selama berada di Bank Jatim tidak ada kejelasan thd “Rekening Penampungan” nya, Ketidakjelasan atas Fungsi Perbankan pada Bank Jatim atas Penerimaan² Pembayaran Retribusi IPT
    Oleh Karenanya Kami Warga Korban Surat Ijo MENUNTUT KEPADA OJK (Otoritas Jasa Keuangan) berdasar UU tersebut ;
  • Pasal 4, Memeriksa & Menyelidiki atas terjadinya Pelanggaran pada penyedia jasa keuangan (Bank Jatim).
  • Pasal 7, OJK dapat memberi Sanksi Administratif kpd Penyedia Jasa Keuangan
  • Pasal 8, OJK mempunyai Kewenangan melakukan PENYIDIKAN thd tindak Pidana yg dilakukan Penyedia Jasa Keuangan
  • Pasal 9 OJK dapat memberikan sanksi berupa:
  1. Peringatan tertulis
  2. Denda administratif
  3. Pembatasan kegiatan usaha
  4. Pembekuan kegiatan usaha
  5. Pencabutan izin usaha
  6. Pembatalan persetujuan
  7. Pembatalan pendaftaran
  • Pasal 28 poin b, terhadap Penyedia Jasa Keuangan yg telah ada Pelanggaran Harus Menghentikan jasa pelayanan tsb, yaitu Penerimaan Dana Pembayaran Retribusi IPT
    ( Red )

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *