
BOJONEGORO –Liramediarevolusi.com, Dugaan adanya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Desa Kalicilik, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, mendapat perhatian jajaran Polres Bojonegoro.
Informasi yang sebelumnya beredar menyebut adanya dugaan aktivitas penimbunan solar bersubsidi di wilayah tersebut dan mencantumkan seseorang berinisial LK. Namun, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dijadikan sebagai kesimpulan mengenai adanya pelanggaran hukum.
Sebagai tindak lanjut atas informasi yang berkembang, jajaran Polres Bojonegoro melalui Kanit Pidum IPTU Michel Manansi bersama sejumlah anggota melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang dimaksud pada 5 September 2026.
Pengecekan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan sekaligus memverifikasi informasi yang sebelumnya beredar di masyarakat.
Namun, berdasarkan hasil pengecekan petugas, tidak ditemukan adanya lapak maupun lokasi yang digunakan sebagai tempat penimbunan BBM jenis solar bersubsidi sebagaimana informasi yang beredar sebelumnya.
“Setelah dilakukan pengecekan di lokasi yang dimaksud, tidak ditemukan lapak penimbunan BBM solar,” demikian keterangan terkait hasil pengecekan petugas.
Hasil pengecekan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memastikan sebuah informasi sebelum berkembang menjadi kesimpulan. Dugaan mengenai adanya aktivitas penimbunan BBM bersubsidi harus didukung bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan tidak ditemukannya lapak penimbunan saat petugas melakukan pengecekan, dugaan aktivitas penimbunan solar bersubsidi di lokasi tersebut belum terbukti.
Begitu pula dengan inisial LK yang sebelumnya disebut dalam informasi awal. Hingga saat ini, belum ada hasil pemeriksaan yang dapat menyatakan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam aktivitas penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Polres Bojonegoro melalui pengecekan tersebut menunjukkan bahwa informasi masyarakat tetap menjadi perhatian dan perlu diverifikasi secara langsung. Langkah ini juga penting untuk mencegah informasi yang belum terkonfirmasi berkembang menjadi tuduhan terhadap pihak tertentu.
Masyarakat diimbau tidak mudah menarik kesimpulan ataupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Sebaliknya, apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan memiliki data maupun bukti pendukung, informasi tersebut dapat disampaikan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan verifikasi dan pendalaman.
Jika nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran, aparat penegak hukum dapat mengambil langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlu diketahui Pengecekan di wilayah desa Kalicilik kecamatan sukosewu ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap dugaan harus dibuktikan melalui fakta di lapangan. Jika memang terdapat aktivitas ilegal, harus ditindak berdasarkan bukti. Namun apabila tidak ditemukan bukti, informasi yang beredar juga perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak yang disebut. ( Red)