
BOJONEGORO –Liramediarevolusi.com, Diduga AKP CIPTO DWI LEKSANA selama menjabat Kasat Reskrim Polres Bojonegoro belum pernah ungkap perkara dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah hukum Polres Bojonegoro tuai sorotan publik.
Bagaimana tidak, disejumlah titik dugaan praktik penyalahgunaan solar subsidi di beberapa SPBU disebut diduga masih bebas berkeliaran kini menjadi perhatian masyarakat, Namun mirisnya, hingga kini belum terlihat adanya pengungkapan kasus yang diumumkan kepada publik oleh Satreskrim Polres Bojonegoro, terkait dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi.
Sebagai bentuk penerapan prinsip cover both sides dan Kode Etik Jurnalistik, pewarta telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H. serta Michael Kanit Pidum Polres Bojonegoro melalui pesan WhatsApp, Pada Minggu 26 Juli 2026.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi tersebut telah berstatus terkirim (centang dua), tetapi belum memperoleh jawaban maupun tanggapan dari kedua pejabat tersebut.
Menanggapi kondisi tersebut, pengamat publik Muklis menyampaikan kritik terhadap sikap aparat yang dinilai belum memberikan penjelasan kepada media.
“Kalau memang AKP CIPTO DWI LEKSANA
selama bertugas di polres Bojonegoro sebagai Kasad Reskrim Polres Bojonegoro belum pernah mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Bojonegoro, sebaiknya disampaikan secara terbuka kepada publik. Jangan memilih diam ketika dikonfirmasi wartawan. Keterbukaan informasi merupakan bagian dari akuntabilitas aparat penegak hukum,” ujar Muklis ( 26/07/2026 )
Ia juga menilai bahwa berbagai informasi dan laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Masyarakat berharap aparat bertindak tegas apabila memang ditemukan adanya pelanggaran hukum. Penegakan hukum yang transparan akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tambahnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Satreskrim Polres Bojonegoro belum memberikan hak jawab maupun klarifikasi atas konfirmasi yang telah disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab apabila di kemudian hari pihak terkait memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.( Red )