
BOJONEGORO –Liramediarevolusi.com, Selasa, 28 Juli 2026, Kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro menjadi sorotan publik setelah hingga kini belum terlihat adanya pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah hukum Polres Bojonegoro.
Sorotan tersebut mencuat setelah sejumlah pemberitaan media online menyoroti belum adanya informasi resmi mengenai pengungkapan perkara dugaan penyalahgunaan solar subsidi selama AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bojonegoro.
Di sejumlah wilayah, dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi pada beberapa SPBU masih kerap menjadi perbincangan masyarakat. Namun hingga saat ini, belum ada pengungkapan perkara yang diumumkan kepada publik oleh Satreskrim Polres Bojonegoro terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Sebagai bentuk penerapan prinsip cover both sides dan Kode Etik Jurnalistik, pewarta telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana serta Kanit Pidum Polres Bojonegoro, Michael, melalui pesan WhatsApp pada Minggu (26/7/2026).
Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi tersebut telah berstatus terkirim (centang dua), tetapi belum memperoleh jawaban maupun tanggapan dari kedua pejabat tersebut.
Menanggapi kondisi itu, pengamat publik Muklis menilai aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
“Kalau memang selama menjabat Kasatreskrim Polres Bojonegoro belum pernah mengungkap perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, sebaiknya disampaikan secara terbuka kepada publik. Jangan memilih diam ketika dikonfirmasi wartawan. Keterbukaan informasi merupakan bagian dari akuntabilitas aparat penegak hukum,” ujar Muklis, Minggu (26/7/2026).
Muklis juga menegaskan bahwa berbagai laporan dan informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi semestinya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Masyarakat berharap aparat bertindak tegas apabila memang ditemukan adanya pelanggaran hukum. Penegakan hukum yang transparan akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tambahnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Satreskrim Polres Bojonegoro belum memberikan hak jawab maupun klarifikasi atas konfirmasi yang telah disampaikan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi apabila di kemudian hari pihak Polres Bojonegoro memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. ( Red )