
Liramediarevolusi.com – Perkara hukum yang menyeret Kepala Desa Maibit, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Ahmad Ali, memasuki babak baru. Setelah kalah dalam proses perdata hingga tingkat kasasi, Ahmad Ali melalui kuasa hukumnya menyiapkan langkah Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Upaya hukum tersebut ditempuh untuk mencari keadilan sekaligus membuka kembali persoalan yang bermula dari proyek jalan di Kabupaten Rembang. Ahmad Ali mengaku sejak awal tidak mengetahui secara detail proyek tersebut, namun dirinya ikut terseret setelah dimintai bantuan sejumlah kepala desa untuk mencarikan pendanaan.
Kuasa hukum Ahmad Ali, Imam Syafi’i, mengatakan pihaknya tidak hanya menyiapkan PK dalam perkara perdata, tetapi juga akan menempuh langkah hukum terkait dugaan persoalan yang terjadi dalam proyek tersebut.
“Target kami tidak muluk-muluk. Kami sebenarnya hanya ingin meluruskan persoalan dan memohon keadilan,” ujar Imam Syafi’i.
Menurutnya, putusan perkara perdata yang melibatkan Ahmad Ali telah berkekuatan hukum tetap. Namun, pihaknya menilai masih terdapat alasan untuk mengajukan PK.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti proses constatering atau pencocokan objek yang berkaitan dengan putusan pengadilan. Imam menyebut proses tersebut dapat mengarah pada tahapan eksekusi terhadap objek yang menjadi sengketa.
“Kami akan melakukan upaya hukum peninjauan kembali terkait dengan putusan itu karena sudah inkrah,” katanya.
Tak hanya jalur perdata, Imam juga menyatakan akan mengecek perkembangan laporan yang sebelumnya telah disampaikan Ahmad Ali terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan seorang anggota kepolisian kepada pihak Paminal Polres Tuban.
“Kami juga akan menemui pihak Paminal di Polres Tuban untuk meminta perkembangan tentang upaya penyelidikan terkait persoalan pelaporan Kepala Desa di Polda Jatim,” jelasnya.
Sementara itu, Ahmad Ali dalam keterangannya mengungkapkan, persoalan tersebut bermula ketika sejumlah kepala desa mendatanginya dan meminta bantuan untuk ikut menangani proyek di Rembang yang dikerjakan atas nama CV Mustika Karya milik Marganto.
Ahmad Ali mengaku tidak memiliki modal untuk ikut membiayai proyek tersebut. Namun, karena merasa iba terhadap rekan-rekannya, ia kemudian menjaminkan sembilan sertifikat tanah miliknya. Namun hanya S satu sertifikat yang lalu kemudian digunakan untuk memperoleh pinjaman sekitar Rp500 juta.
Menurut pengakuannya, uang tersebut kemudian berkembang menjadi sekitar Rp700 juta setelah adanya kesepakatan pengembalian dengan persentase tertentu.
Ahmad Ali menegaskan dirinya tidak mengetahui secara pasti penggunaan uang tersebut. Ia mengaku hanya menyerahkan sertifikat sebagai jaminan dan tidak terlibat langsung dalam pengelolaan proyek.
“Intinya untuk menangani proyek. Saya tidak tahu uangnya dibelanjakan untuk apa,” ungkapnya.
Dalam keterangannya, Ahmad Ali juga menyebut nama Nurul Badri, yang disebutnya saat itu merupakan anggota kepolisian. Ia menuding yang bersangkutan ikut mendanai dan membackup pelaksanaan proyek tersebut.
Ahmad Ali mengaku setelah menyerahkan sertifikat, dirinya tidak lagi terlibat dalam pengerjaan proyek. Namun, persoalan justru berlanjut ketika proyek tersebut disebut mengalami kerugian dan dirinya kemudian digugat secara perdata.
“Saya pikir setelah sertifikat dikembalikan, urusan saya sudah selesai. Ternyata setelah proyek selesai dan katanya rugi, saya justru digugat,” ujarnya.
Ahmad Ali kemudian menempuh proses hukum hingga tingkat banding dan kasasi. Namun, seluruh upaya tersebut berujung kekalahan.
Kini, melalui kuasa hukumnya, ia kembali menyiapkan PK sebagai upaya hukum luar biasa untuk memperjuangkan perkara tersebut.
Di sisi lain, Ahmad Ali juga meminta agar dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam proyek tersebut dapat diperiksa secara transparan. Ia mengaku sebelumnya telah melaporkan persoalan tersebut ke Propam Polda Jawa Timur.
Menurutnya, laporan tersebut sempat diperiksa dengan menghadirkan sejumlah saksi. Namun, hingga kini ia mengaku belum mengetahui secara jelas tindak lanjut maupun sanksi terhadap pihak yang dilaporkannya.
“Saya hanya meminta keadilan. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi tumbal dalam persoalan seperti ini,” tegas Ahmad Ali.
Ia berharap langkah PK yang akan ditempuh dapat menjadi jalan untuk menguji kembali perkara tersebut secara objektif, sekaligus memberikan kejelasan mengenai status aset yang kini menjadi bagian dari sengketa.
Sementara itu, Kuasa hukum Nurul Badri, Ali Nasihin menegaskan bahwa proses hukum perkara tersebut telah berjalan sesuai dengan putusan pengadilan. Bahkan, pihaknya menyebut eksekusi telah diajukan dan proses constatering terhadap salah satu aset pihak lawan telah dilaksanakan.
“Kita telah mengajukan eksekusi dan telah dilaksanakan constatering terhadap salah satu aset pihak lawan pada Kamis, tanggal 27 Agustus 2026,” ujar Nasihin
Terkait rencana PK yang disampaikan pihak Ahmad Ali, Nasikhin mengaku belum mengetahui secara resmi adanya upaya tersebut.
“Terkait upaya PK kami belum tahu, kami belum mendapatkan pemberitahuan ataupun relaas panggilan. Kami persilakan saja, itu hak hukum warga negara. Dari tingkat pertama sampai kasasi Mahkamah Agung, gugatan kami telah dimenangkan,” tegasnya. (Red)