
TUBAN_ — Liramediarevolusi.com, Sabtu, 12 September 2026 Proses pemindahan alat berat di tengah reaktivasi PT TGE disorot setelah truk lowbed mengalami off tracking di kawasan Jalan Raya Mojomalang Parengan Tuban.
Off tracking artinya kendaraan keluar dari jalur semestinya, sehingga berpotensi mengganggu lalu lintas dan merusak fasilitas jalan.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap SOP pemindahan alat berat dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan yang Disorot
Pemindahan alat berat puluhan ton sejatinya wajib melalui tahapan: survei rute, pemilihan armada yang sesuai, pengurusan izin angkut oversize, hingga pengawalan patwal jika memakan badan jalan.
Dalam UU LLAJ, pelanggaran yang disorot antara lain: dimensi muatan melebihi batas, tidak ada izin trayek khusus, tidak ada pengawalan, dan mengganggu ketertiban lalu lintas.
Resiko Off Tracking
Selain menyebabkan kemacetan, kejadian seperti ini rawan menimbulkan kerusakan jalan dan kecelakaan. Dalam kasus ekstrem, alat berat bisa terguling dari atas lowbed.
5 Pertanyaan Kunci:
- Apakah sudah ada survei rute Jalan Alas Tuwo sebelum moving?
- Apakah ada izin dari Dishub/Polisi untuk angkutan oversize?
- Apakah ada pengawalan dan rambu peringatan?
- Siapa yang bertanggung jawab jika ada kerusakan jalan?
- Reaktivasi PT TGE ini terkait proyek apa?
Menurut Sopir treller yang memuat alat berat itu terjadi karena alat penyambung bagian kepala treller dengan bak pembawa alat berat terputus sehingga bagian bak oleng Masuk ke Sawah, Dan Menurut Keterangan sopir moving alat tersebut mau di bawa ke Sumenep Madura dari PT. TGE Tawun Bangilan, ” ini Rencana mau kami bawa ke Sumenep Madura mas dari PT. TGE Tawun Bangilan Tuban” ujar sang sopir.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi.