
TUBAN, http://Liramediarevolusi.com – Mediasi kasus dugaan pengrusakan kios di Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, menemui jalan buntu. Mediasi yang digelar di Ruang Gelar Perkara Polresta Tuban pada Senin, (21/09/2026), mempertemukan Kepala Desa Bangunrejo Teguh Hermanto dengan kuasa hukum pemilik bangunan kios, Sujito, S.H., belum menghasilkan kesepakatan.
Mediasi tersebut digelar untuk mencari solusi damai terkait dugaan pengrusakan bangunan kios yang dilaporkan oleh pemilik kios. Namun, kedua belah pihak belum menemukan titik temu terkait ganti rugi dan pertanggungjawaban.
“Betul, mediasi antara Pak Kades Bangunrejo Teguh Hermanto dengan kuasa hukum saya, Pak Sujito, S.H., belum ada kesepakatan,” ujar perwakilan pemilik kios, Matnan Arifin dan Sugeng Wibowo, kepada wartawan http://Liramediarevolusi.com, Selasa (23/09/2026).
Dengan belum adanya kesepakatan tersebut, penyidik yang menangani perkara akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP. Pihak kepolisian kemudian memfasilitasi mediasi sebagai upaya Restorative Justice.
Pihak Kades Bangunrejo Teguh Hermanto hingga berita ini diturunkan masih akan dimintai konfirmasi resmi terkait hasil mediasi tersebut.
Redaksi http://Liramediarevolusi.com membuka ruang hak jawab bagi semua pihak dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. ( Red)