
MALANG – LIRA MEDIA REVOLUSI.COM| Sebanyak 20 orang warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang mengikuti kegiatan pendampingan masyarakat tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi, pada Selasa (30/09/2025) kemarin.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Nanang Winarno, yang hadir mewakili Notaris sekaligus selaku Fasilitator koperasi.
Dalam pemaparannya, Nanang Winarno menjelaskan secara rinci mengenai 3 materi pokok perkoperasian, yaitu:
- Persyaratan Berkoperasi
- Tujuan Berkoperasi
- Arti dari Prinsip-Prinsip Koperasi
Menurut Nanang, koperasi bukan sekedar badan usaha, namun merupakan soko guru perekonomian rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong royong.
“Tujuan utama kami melakukan pendampingan ini adalah agar masyarakat paham betul apa itu koperasi yang benar. Koperasi harus dikelola secara profesional, transparan, dan berpegang teguh pada prinsip koperasi untuk kesejahteraan anggota,” ujar Nanang Winarno.
Antusiasme peserta terlihat tinggi. Sebanyak 20 orang peserta aktif berdiskusi dan bertanya jawab seputar pendirian dan pengelolaan koperasi yang sehat dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal kebangkitan ekonomi kerakyatan di Desa Tambakrejo melalui wadah koperasi yang kuat dan mandiri. ( Red)